| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 653/Pid.B/2026/PN Pdg | MEGA PUTRI, SH, MH | MIRNA DESMIANTI Pgl.MIRNA BINTI MISBAH (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 653/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5930/L.3.10/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa MIRNA DESMIANTI Pgl. MIRNA Binti MISBAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Masjid Al-Hakim Padang, Jalan Samudera, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MIRNA DESMIANTI Pgl. MIRNA Binti MISBAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Masjid Al-Hakim Padang, Jalan Samudera, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
