Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.B/2026/PN Pdg MEGA PUTRI, SH, MH MIRNA DESMIANTI Pgl.MIRNA BINTI MISBAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 653/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5930/L.3.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEGA PUTRI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRNA DESMIANTI Pgl.MIRNA BINTI MISBAH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MIRNA DESMIANTI Pgl. MIRNA Binti MISBAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Masjid Al-Hakim Padang, Jalan Samudera, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan

 

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa MIRNA DESMIANTI Pgl. MIRNA Binti MISBAH (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Masjid Al-Hakim Padang, Jalan Samudera, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan,

Pihak Dipublikasikan Ya