Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Pdg YEASY DARMAYANTI Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YEASY DARMAYANTI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum tersebut di atas, maka PEMOHON melalui Permohonan Praperadilan ini bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dalam Surat Penetapan  Nomor: 02/L.3.22/Fd.2/01/2026, tanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA  YEASY DARMAYANTI  yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai (TERMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai  Nomor: PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 atas nama TERSANGKA YEASY DARMAYANTI adalah TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
  3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap  PEMOHON (YEASY DARMAYANTI ) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai  Nomor : PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA YEASY DARMAYANTI  yang telah diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON dalam kedudukannya semula;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya