| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan pihak Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 11 April 2000 dan Akta Kuasa Khusus, Nomor: 4 tertanggal 11 April 2000.
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli beritikad baik atas tanah dan bangunan yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 407, Surat ukur tertanggal 06 April 1995, Nomor: 3351/1995, dengan Luas 100 M2, terdaftar atas nama Nelisma T. yang terletak di Komplek Perumahan Mega Permai I Blok G 2 Nomor 9, Kel. Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
- Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 11 April 2000 dan serta Akta Kuasa Khusus, Nomor: 4 tertanggal 11 April 2000 yang dibuat dan dilegalisasi di hadapan Notaris Rismadona, S.H., berkedudukan di Jalan Damar No.73 C Kota Padang, adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan rumah dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 407, Surat ukur tertanggal 06 April 1995, Nomor: 3351/1995, dengan Luas 100 M2, terdaftar atas nama Nelisma T. yang terletak di Komplek Perumahan Mega Permai I Blok G 2 Nomor 9, Kel. Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang tersebut adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat yaitu (ATR/BPN) Kota Padang, Alamat Jl. Ujung Gurun, Nomor 1, Kel. Purus, Kec. Padang Barat, Kota Padang. untuk melakukan pencatatan peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 407 menjadi atas nama Penggugat.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair: Apabila Yang Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|