| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR 033372250076 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 26 September 2025;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT AKTA NOMOR 260 TANGGAL 08 OKTOBER 2025, yang dibuat oleh Notaris ERLIEN WULANDARI, S.H.;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR W3.00110180.AH.05.01 TAHUN 2025 TANGGAL 09 OKTOBER 2025;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa yang diberikan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan hak substitusi untuk mengambil tindakan-tindakan secara langsung terhadap kendaraan/obyek jaminan fidusia tertanggal 26 September 2025;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Izin Pengambilan Barang/Obyek Jaminan Fidusia yang dijaminkan oleh Tergugat I tertanggal 26 September 2025;
- Menyatakan MENURUT HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI (Lalai atau Cidera Janji) karena tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR 033372250076 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025;
- Menyatakan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR 033372250076 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025 BERAKHIR DEMI HUKUM sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 140.546.740 (seratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) setelah putusan diucapkan, apabila tidak dibayar
Memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan/Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan/Obyek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun dalam keadaan baik, apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri), dengan objek berupa:
- Merk/Tipe: HONDA/MOBILIO-DD4 1.5 E MT CKD
- Jenis/Model: MINIBUS/MOBILIO
- Tahun Pembuatan: 2015
- Warna: ABU-ABU MUDA METALIK
- Nomor Rangka: MHRDD4750FJ421114
- Nomor Mesin: L15Z11220354
- Nomor BPKB: M-03987568
- Nomor Polisi: B 1404 FRL
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan/obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 15 ayat (3), Pasal 29 ayat (1) huruf b, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang kemudian uang hasil penjualan lelang kendaraan/Obyek Jaminan Fidusia tersebut dipergunakan untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT. Bahwa apabila hasil penjualan lelang tersebut tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kerugian PENGGUGAT, maka berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, PARA TERGUGAT tetap wajib melunasi sisa kerugian tersebut dari seluruh harta kekayaan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lebih lanjut (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |