| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon tidak sah menurut hukum karena tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan pemohon oleh Termohon tidak berdasarkan minimal dua alat bukti dan karenanya penangkapan tersebut tidak sah
- Menyatakan Penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan surat Nomor TAP03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 tidak didasarkan pada sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karenanya harus dinyatakan tidak sah 6
- Menyatakan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti sebagai dasar penangkapan dan penahanan Pemohon sepanjang Termohon tidak dapat membuktikan autentikasinya, legalitas perolehannya, serta dasar faktual dan metodologis yang memadai mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000,00;
- Menyatakan BPKP tidak berwenang menghitung Kerugian Negara berdasarkan Pasal 603 KUHP dan Penjelasannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
- Menyatakan Keterangan Ahli Hukum yang digunakan Termohon tidak mempunyai kualitas pembuktian independen sebagai alat bukti yang sah karena terbukti bahwa keterangan ahli tersebut hanya bersumber atau merupakan reproduksi kesimpulan atas Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 di mana ahli tidak memperoleh seluruh fakta material, termasuk Perjanjian Penyelesaian Hutang;
- Menyatakan Keterangan Saksi Reni Murni tidak sah sebagai alat bukti keterangan saksi atau setidak-tidaknya tidak diberikan bobot pembuktian yang memadai sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 237 ayat (5) KUHAP Baru, karena tidak konsisten, tidak bersesuaian dengan alat bukti lain, mempunyai faktor yang mempengaruhi reliabilitas, atau tidak memenuhi persyaratan hukum sebagai Keterangan Saksi;
- Menyatakan bahwa Reni Murni terbukti berstatus sebagai istri atau pernah sebagai istri Pemohon, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 218 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi, dan karenanya keterangan saksi Reni Murni tidak sah sebagai keterangan saksi.
- Menyatakan segala tindakan Termohon yang tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagai mana diatur didalam KUHAP, tidak sah. Termasuk penetapan tersangka yang mensyaratkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) KUH??.
- Menyatakan semua Alat Bukti, Barang Bukti yang dimiliki dan disita termohon dalam proses penyidikan dalam perkara a quo dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dalam penyidikan perkara a quo.
- Memerintahkan Termohon menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |