Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA RAHMAD JULIANSYAH CHAN Pgl. AMaik Bin SYAMSU HUSTA pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 04.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Janauri 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di di Pinggir jalan raya simpang pisang/ tanah kosong dekat bundaran Bank BNI by pass pisang KM. 6 Kel. Pisang Kec. Pauh Padang. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, |