Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.Sus/2026/PN Pdg DEWI PERMATA ASRI, SH DASRIL PGL RIL ALIAS ACIAK BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 488/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4251/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASRIL PGL RIL ALIAS ACIAK BIN USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa DASRIL Pgl RIL Alias Aciak Bin Usman pada Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 23.53 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat dirumah dekaat jembatan kecil di jalan Bandar Gereja Kelurahn Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, yaitu berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 20.38  (dua puluh koma tiga puluh delapan) gram,

 

Subsidair :  

Bahwa terdakwa DASRIL Pgl RIL Alias Aciak Bin Usman pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan depan Toko Marola Kembar di Jalan Raya Indarung No. 16 RW 01 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 20.38  (dua puluh koma tiga puluh delapan) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya