Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg ZULNAIDI PT. NUSANTARA CARD SEMESTA (PT. NCS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Decthree Ranti PutriZULNAIDI
Tergugat
NoNama
1PT. NUSANTARA CARD SEMESTA (PT. NCS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil  gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA padang untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang semula didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan PHK kepada PENGGUGAT tanpa prosedur dan tanpa putusan pengadilan adalah Bertentangan Dengan Hukum dan tidak membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT melanggar ketentuan Pasal ketentuan Pasal 81 angka 42 Jo. Pasal 154 A ayat (1) hurif n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, ditambahkan dan dihapus sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berakhir terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial;
  5. Menghukum TERGUGAT membayarkan kepada Penggugat hak-haknya antara lain meliputi uang pasongan dan uang penghargaan masa kerja, kekurangan upah, upah proses dan kerugian immateril sebesar Rp. 106.115.264,-  (Seratus enam juta seratus lima belas ribu dua ratus enam puluh empat ruiah) dengan perincian sebagai berikut;

 

  1. Uang pasongan

9 x Rp. 2.994.193 (UMP)

Rp. 26.947.737,-

  1. Uang penghargaan masa kerja

4 x Rp. 2.994.193

Rp. 11.976.772,-

  1. Kekurangan Upah

Tahun

UMP

Dikurang Upah yang diterima X bln

=

2016

1.800.725

1.800.000 X 11

7.975

2017

1.949.284

1.850.000 X 12

1.191.408

2018

2.119.067

1.900.000 X 12

2.628.804

2019

2.289.220

1.950.000 X 12

4.070.640

2020

2.484.041

2.000.000 X 12

5.808.492

2021

2.484.041

2.050.000 X 12

5.208.492

2022

2.512.539

2.100.000 X 12

4.950.468

2023

2.740.000

2.150.000 X 12

7.080.000

2024

2.811.449

2.200.000 X 12

7.337.388

2025

2.994.193

2.200.000 X 11

6.353.544

 

Rp. 44.637.211,-

  1. Upah Proses

Maximal 6 x upah terakhir 2.994.193 (UMP)

Rp. 17.965.158,-

  1. Kerugian Immateril

2 kali Upah terakhir 2.994.193 (UMP)

Rp. 4.588.386,-

 

JUMLAH

Rp. 106.115.264,-

 

  1. Menyatakan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi;

 

SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak