| Petitum |
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA padang untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang semula didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan PHK kepada PENGGUGAT tanpa prosedur dan tanpa putusan pengadilan adalah Bertentangan Dengan Hukum dan tidak membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT melanggar ketentuan Pasal ketentuan Pasal 81 angka 42 Jo. Pasal 154 A ayat (1) hurif n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, ditambahkan dan dihapus sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berakhir terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial;
- Menghukum TERGUGAT membayarkan kepada Penggugat hak-haknya antara lain meliputi uang pasongan dan uang penghargaan masa kerja, kekurangan upah, upah proses dan kerugian immateril sebesar Rp. 106.115.264,- (Seratus enam juta seratus lima belas ribu dua ratus enam puluh empat ruiah) dengan perincian sebagai berikut;
- Uang pasongan
|
9 x Rp. 2.994.193 (UMP)
|
Rp. 26.947.737,-
|
- Uang penghargaan masa kerja
|
4 x Rp. 2.994.193
|
Rp. 11.976.772,-
|
- Kekurangan Upah
|
|
Tahun
|
UMP
|
Dikurang Upah yang diterima X bln
|
=
|
|
2016
|
1.800.725
|
1.800.000 X 11
|
7.975
|
|
2017
|
1.949.284
|
1.850.000 X 12
|
1.191.408
|
|
2018
|
2.119.067
|
1.900.000 X 12
|
2.628.804
|
|
2019
|
2.289.220
|
1.950.000 X 12
|
4.070.640
|
|
2020
|
2.484.041
|
2.000.000 X 12
|
5.808.492
|
|
2021
|
2.484.041
|
2.050.000 X 12
|
5.208.492
|
|
2022
|
2.512.539
|
2.100.000 X 12
|
4.950.468
|
|
2023
|
2.740.000
|
2.150.000 X 12
|
7.080.000
|
|
2024
|
2.811.449
|
2.200.000 X 12
|
7.337.388
|
|
2025
|
2.994.193
|
2.200.000 X 11
|
6.353.544
|
|
Rp. 44.637.211,-
|
- Upah Proses
|
Maximal 6 x upah terakhir 2.994.193 (UMP)
|
Rp. 17.965.158,-
|
- Kerugian Immateril
|
2 kali Upah terakhir 2.994.193 (UMP)
|
Rp. 4.588.386,-
|
|
|
JUMLAH
|
Rp. 106.115.264,-
|
- Menyatakan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi;
SUBSIDER
Dan/atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |