Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Pdg 1.RUDI CAHYADI Pgl UUT Bin SOEM ARNO
2.TRI GUSTAF Pgl TRI Bin EFRIZAL JAYA PUTRA
3.DESMON S Pgl MON Bin SUHAIMI SAPIN
KEPOLISIAN RI RESORT KOTA PADANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat 007/K.A-ZB/Pid.Pra/XII/2023
Pemohon
NoNama
1RUDI CAHYADI Pgl UUT Bin SOEM ARNO
2TRI GUSTAF Pgl TRI Bin EFRIZAL JAYA PUTRA
3DESMON S Pgl MON Bin SUHAIMI SAPIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RI RESORT KOTA PADANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[endif]-->

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA PERADILAN yang diajukan oleh PEMOHON untuk keseluruhannya ;
  2. Menyatakan dugaan perbuatan yang ditimpakan oleh TERMOHON kepada diri para PEMOHON adalah kabur (obscure) adanya, karena terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara tentang tempus (waktu) yang dimaksudkan melalui media WhatsApp yang dikirimkan oleh pemilik Handphone dengan Nomor : 082284663001 melalui data profil bernama MULLIADI pada tanggal 27 November 2023, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 November 2023. Sedangkan berdasarkan pada Laporan Polisi yang diajukan oleh SRI MARZALENA kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 ;
  3. Menyatakan para PEMOHON pada waktu dan tempat kejadian perkara sebagaimana yang dimaksudkan dalam chattingan melalui media WhatsApp 27 November 2023 yang menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, maupun melalui Laporan Polisi yang menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, sedang berada ditempat lain, terutama sekali PEMOHON yang bernama RUDI CAHYADI Pgl UUT Bin SOEM ARNO yaitu berada di Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ;
  4. Menyatakan perbuatan TERMOHON dalam melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan, Penyidikan adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan sekaligus juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf h Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI ;
  5. Menyatakan perbuatan TERMOHON dalam rangka melakukan serangkaian  tindakan   Penyelidikan,  dan   Penyidikan,  terutama  sekali      ketika melakukan pemeriksaan terhadap diri para PEMOHON tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan hukum, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP ;
  6. Menyatakan tindakan TERMOHON yang telah begitu saja, dan dengan cara sedemikian rupa mengeksplore dugaan kejadian tersebut melalui media massa cetak, dan media elektronik, adalah merupakan wujud perbuatan TRIAL BY THE PRESS yang sengaja ditujukan untuk menggiring opini massa, seolah-olah para PEMOHON adalah merupakan pelaku yang sebenarnya dari perbuatan pidana dimaksud. Sehingga bertentangan dengan azas PRESUMTION OF INNONCENCE ;
  7. Menyatakan perbuatan TERMOHON  telah merugikan para PEMOHON, baik secara fisik, maupun secara psikis, termasuk juga telah merugikan keluarga besar para PEMOHON ;
  8. Menyatakan serangkaian tindakan TERMOHON, baik dalam Penyelidikan, maupun Penyidikan adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berikut dengan segala turunannya l
  9. Menyatakan batal, lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penangkapan yang telah diterbitkan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON, masing-masingnya dikenal dengan :

-  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/275/XI/2023/Reskrim atas nama RUDI CAHYADI Pgl UUT.

-  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/276/XI/2023/Reskrim atas nama TRI GUSTAF Pgl TRI.

-   Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/277/XI/2023/Reskrim atas nama DESMON S Pgl MON.

10.     Menyatakan batal, lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON, masing-masingnya dikenal dengan :-------------------------------

-      Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/247/XI/2023/Reskrim atas nama RUDI CAHYADI Pgl UUT Bin SOEM ARNO.

-      Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/248/XI/2023/Reskrim atas nama DESMON S Pgl MON Bin SUHAIMI SAPIN.

    -   Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/249/XI/2023/Reskrim atas nama TRI GUSTAF Pgl TRI Bin EFRIZAL JAYA PUTA.

11.     Menyatakan serangkaian tindakan Penangkapan, dan Penahanan yang telah dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum ;

12.     Menghukum TERMOHON untuk membebaskan, dan mengeluarkan para PEMOHON dari tahanan ;

13.     Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materil, dan moril  kepada  para  PEMOHON  sebesar RP. 25.150.000.000,- (dua puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah)

14.     Merehabilitasi nama baik para PEMOHON dalam harkat dan martabat serta kemampuannya ;

15.     Ex. Aequo et bono, jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya