Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2023/PN Pdg | 1.RUDI CAHYADI Pgl UUT Bin SOEM ARNO 2.TRI GUSTAF Pgl TRI Bin EFRIZAL JAYA PUTRA 3.DESMON S Pgl MON Bin SUHAIMI SAPIN |
KEPOLISIAN RI RESORT KOTA PADANG | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2023/PN Pdg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | 007/K.A-ZB/Pid.Pra/XII/2023 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | <!--[endif]-->
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/275/XI/2023/Reskrim atas nama RUDI CAHYADI Pgl UUT. - Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/276/XI/2023/Reskrim atas nama TRI GUSTAF Pgl TRI. - Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/277/XI/2023/Reskrim atas nama DESMON S Pgl MON. 10. Menyatakan batal, lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON, masing-masingnya dikenal dengan :------------------------------- - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/247/XI/2023/Reskrim atas nama RUDI CAHYADI Pgl UUT Bin SOEM ARNO. - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/248/XI/2023/Reskrim atas nama DESMON S Pgl MON Bin SUHAIMI SAPIN. - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/249/XI/2023/Reskrim atas nama TRI GUSTAF Pgl TRI Bin EFRIZAL JAYA PUTA. 11. Menyatakan serangkaian tindakan Penangkapan, dan Penahanan yang telah dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum ; 12. Menghukum TERMOHON untuk membebaskan, dan mengeluarkan para PEMOHON dari tahanan ; 13. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materil, dan moril kepada para PEMOHON sebesar RP. 25.150.000.000,- (dua puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) 14. Merehabilitasi nama baik para PEMOHON dalam harkat dan martabat serta kemampuannya ; 15. Ex. Aequo et bono, jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |