Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------
- Jika Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;-----------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;-----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;----------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Jaminan Fidusia kepada Para Penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun atau setidak-tidaknya mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 163.625.000 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Raize-1000T G CVT One Tone, Nomor Rangka : MHKAA1BA7MJ006977, Nomor Mesin : 1KRA609216, Warna Hitam, Nomor Plat Polisi : BA 1139 PQ ---------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak sebagai pelunasan hutang secara fidusia tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat---------------------------------------------------------------------------------
|