| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Uang Ganti Kerugian (Dana Konsinyasi) atas Objek Perkara yang saat ini dititipkan pada Pengadilan Negeri Padang NIS 0031 No. 1 Pdt.P-Kons/2026 PN.Pdg;
- Menyatakan Objek perkara tanah seluas ±22.942 M2 masih bagian dari tanah Pusaka tinggi kaum PENGGUGAT dan milik kaum PENGGUGAT yang terletak puncak Air Baliang atau dahulu disebut bukit ngalau, RT002/RW004 Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan Objek perkara masih bagian dari tanah pusaka tinggi kaum PENGGUGAT dari tanah induk pusaka tinggi kaum PENGGUGAT seluas ± 120.000 M2;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT mengklaim dan mengaku-ngaku memiliki tanah seluas ± 22.942M2 pada bagian dari tanah pusaka tinggi kaum PENGGUGAT tanpa dasar adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Demikianlah gugatan ini kami buat dan sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang bijaksana dapat memahami dan mengabulkannya. Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|