| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RICO MAYARNO Pgl RICO pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat ruang jemur kamar blok A di Rutan Polda Sumbar yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan penganiayaan” yang terhadap korban M Zafil |