Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.Sus/2026/PN Pdg CICA AYU PERNANDA SARI, SH YONDRIZAL BIN YUSWIN YUSUF PGL YON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 675/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6091/L.3.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONDRIZAL BIN YUSWIN YUSUF PGL YON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YONDRIZAL Bin Yuswin YUSUF Pgl YON (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pasar Gaung yang beralamat di Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubeg Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

 

SUBSIDAIR

KESATU :

Bahwa Terdakwa YONRIZAL Bin Yuswin YUSUF Pgl YON (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Teras Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Berok I Nomor 30 B Rt.004 Rw.001 Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”

 

DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa YONRIZAL Bin Yuswin YUSUF Pgl YON (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Teras Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Berok I Nomor 30 B Rt.004 Rw.001 Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

Pihak Dipublikasikan Ya