Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
74/Pid.C/2025/PN Pdg M. IKHSAN PRATAMA, SH WILDA YULIANTI Pgl. WILDA Binti. AGUSLIM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.C/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/269/XII/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. IKHSAN PRATAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDA YULIANTI Pgl. WILDA Binti. AGUSLIM Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Benar Pada hari selasa Tanggal 21 Oktober 2025 Sekira Pukul 13.30 Wib bertempat di SDN 13 Sungai Beremas Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota padang Sumatera Barat telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama WILDA YULIANTI Pgl. WILDA Binti. AGUSLIM (Alm) terhadap pelapor/korban yang bernama AFRINARIZA adalah dengan Cara Tersangka melakukan pelemparan tas milik tersangka kepada korban, namun saat itu tas yang dilempar Tersangka ke arah Korban tidak mengenai Korban karna Korban saat itu langsung menghindar dari lemparan tas Tersangka ke arah Korban, dan setelah itu Tersangka mendekati Korban dan langsung menampar bagian pipi sebelah kanan Korban dan mengenai bagian dagu sebelah kanan Korban, dan saat itu Tersangka sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada Korban, dan setelah itu Tersangka menggegam bagian lengan kanan dan lengan kiri Korban dengan menggunakan kedua tangan Tersangka sambil Tersangka mengatakan kepada korban “ANJIANG KAU, LAH DEN KECEKAN SAMO KAU,SAMO-SAMO PULANG SAMO KAWAN-KAWAN GURU TU,TAPI KAU INDAK, LANGSUANG SE KAU PLANG TANPA MANUNGGU KAWAN-KAWAN, dan Korban menjawab” YO APO MASALAH KAU SAMO DEN”, dan Tersangka menjawab “KAU GILO,ANJIANG KAU MA”, dan tak lama setelah itu Tersangka Pergi meninggalkan Korban di dalam ruangan guru tersebut;

Pihak Dipublikasikan Ya