Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.Misrawati
2.Jumardi
1.Yusnidar
2.Yuwendra
3.Yulhandri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Misrawati
2Jumardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yusnidar
2Yuwendra
3Yulhandri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah surat Jual beli antara Penggugat I dan II dengan Tergugat I,II,III
  3. Menyatakan Penggugat I dalam hal ini MISWARTI adalah pemilik dan berhak terhadap tanah objek perkara dengan Nomor sertifikat No. 491.
  4. Menyatakan Penggugat II dalam hal ini JUMARDI adalah pemilik dan berhak terhadap tanah objek perkara dengan Nomor sertifikat No. 492.
  5. Menyatakan Tergugat I,II,III tidak berhak terhadap objek perkara
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II dan III tidak mengurus balik nama sertifikat No. 491 dan 492 atas nama adalah perbutan melawn hukum sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata .
  7. Menyatakan Tergugat II tidak berhak terhadap objek perkara dan perbuatan tergugat II mengakui objek perkara adalah haknya merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
  8. Menyatakan Tergugat III tidak berhak terhadap objek perkara.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk mengosongkan objek perkara tanpa syarat dan beban apapun, jika ingkar digunakan alat keamanan negara.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  11. Menghukum Tergugat I dan II,III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

                                              SUBSIDAIR:

“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

                                     (Et Aequo Et Bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak