Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2.Dian Ratnasari, S.H.
3.Rahma Deska Putri, S.H.
4.RAZI FERNANDO, S.H.
5.Rahmah Meitiarany Bakhtiar, S.H., M.Kn.
6.Sari Astuti, S.H.
SYAFRIL PGL. SYAFRIL Bin MAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB–1073/L.3.19.8/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2Dian Ratnasari, S.H.
3Rahma Deska Putri, S.H.
4RAZI FERNANDO, S.H.
5Rahmah Meitiarany Bakhtiar, S.H., M.Kn.
6Sari Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIL PGL. SYAFRIL Bin MAWAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------Bahwa ia Terdakwa SYAFRIL Pgl. SYAFRIL Bin MAWAN selaku Bendahara Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan  Kecamatan Pancung Soal  bersama-sama dengan Saksi BURHANUDDIN. S.Pd. selaku Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan dan Saksi DEDY ERITA (Direktur CV) (berkas perkara terpisah), pada tahun 2018 sampai dengan Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2024 bertempat di MTsN 10 Pesisir Selatan yang beralamat di Kenagarian Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46  Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ,Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berdasarkan SK Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan  Kecamatan Pancung Soal Nomor: 001/MTS.03.10/KU.01.1/01/2018 tanggal 1 Januari 2018, SK Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor: 001/MTS.03.10/KU.01.1/01/2019 tanggal 1 Januari 2019, SK Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor : 001/MTS.03.10/KU.01.1/01/2017 tanggal 1 Januari 2019 (Nomor  dan tanggal SK sama dengan SK Tahun 2019, namun isinya menyatakan berlaku tanggal 29 Juni 2020), SK Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Pesisir Selatan  Nomor: 011/MTS.03.10/KP.01.1.10/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, SK Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Pesisir  Selatan  Nomor: 002/MTS.03.1.10/KU.00.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022, SK Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Pesisir  Selatan  Nomor: 002/MTS.03.1.10/KU.00.1/01/2023 tanggal 6 Januari 2023; Untuk tahun 2024 Terdakwa belum menerima SK terbaru sebagai Bendahara namun tetap melaksanakan tugas sebagai Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan.
  • Bahwa Bantuan Operasional Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) adalah program bantuan pemerintah untuk bantuan operasional sekolah pada lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan lembaga kesehatan baik lembaga pemerintah dan maupun non pemerintah. BOS/BOP pada Madrasah bertujuan untuk gerakan percepatan penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Secara khusus program BOS/BOP pada Madrasah bertujuan meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu. BOS/BOP pada Madrasah juga harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu beli baju, seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya.
  • Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah/ Bantuan Operasional Penyelenggaraan yang bersumber dari DIPA (Daftar isian Pelaksanaan Anggaran) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Melalui Pencairan dana oleh KPP PAINAN  Sebagai Berikut  :
  1. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2018 pada tanggal 05 Desember 2017 dan kode 574192 sebesar Rp. 2.659.327.000 (Dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2019 pada tanggal 05 Desember 2018 dan kode 574192 sebesar Rp. 2.857.265.000 (Dua milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  3. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2020 pada tanggal 12 November 2019 dan kode 574192 sebesar Rp. 3.216.292.000 (tiga milyar dua ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  4. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2021 pada tanggal 23 November 2020 dan kode 574192 sebesar Rp. 3.234.495.000 (tiga milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
  5. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2022 pada tanggal 17 November 2021 dan kode 574192 sebesar Rp. 3.225.541.000 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
  6. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2023 pada tanggal 30 November 2022 (Revisi Ke 04 tanggal 12 Oktober 2023) dan kode 574192 sebesar Rp. 814.816.000 (delapan ratus empat belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
  7. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 Nomor : SP DIPA – 025.04.2.574192/2024 pada tanggal 24 November 2023 (Revisi ke 07 Tanggal 12 Desember 2024) dan kode 574192 sebesar Rp. 808.216.000 (delapan ratus delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
  • Bahwa Tujuan dari Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk :
  • membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  • membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  • membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
  • membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
  • Bahwa Pencairan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS)/ Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) yang diatur dalam Petunjuk teknisnya yakni :
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2018 , Tanggal 23 januari 2018.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2019 , Tanggal 25 januari 2019.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 27 Desember 2019.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2021 Tanggal 23 November 2020.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2021 Tanggal 1 November 2021.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2023 tanggal 16 Januari 2023.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tanggal 2 Januari 2024.
  • Bahwa struktur organisasi pada MTsN 10 Pesisir Selatan yakni:
  • Kepala Sekolah Burhanuddin S.Pd sejak tahun 2017
  • Wakil Kurikulum Yuhendrizal S.H.I., M.Ag. (telah menjabat sebelum Burhanuddin diangkat menjadi kepala Sekolah)
  • Wakil Kesiswaan Edalmen (telah menjabat pada pertengahan tahun 2023)
  • Wakil Sarana Asweldi;
  • Wakil Humas Jefrianto S.Pd.I
  • Bendahara Syafril
  • Pembantu Bendahara
  • Kepala Tata Usaha Saifuddin.
  • Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Madrasah dalam Pelaksanaan Pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah pada MTsN 10 Pesisir Selatan Terdiri dari:

1.

Penanggung Jawab

:

  • Kepala Madrasah

2.

Anggota

:

  • Bendahara Pengeluaran
  • Tenaga Pendidikan yang ditugaskan Sebagai Operator Pengolah Data
  • Satu orang dari unsur Komite dan Satu orang dari unsur orang tua Siswa
  • Bahwa dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan yang di keluarkan setiap tahun langsung ke rekening sekolah dalam 1 DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dikelola oleh:
  1. Burhanuddin selaku Kepala Sekolah dan KPA
  2. Syafril selaku Bendahara
  3. M. Syafuddin Penandatangan SPM
  4. Anton Yusran Amir sebagai Pejabat Pengelolaan Admistrasi Belanja Pegawai/PPABP
  5. Jefrianto, S.Pd.I selaku staf pengelola (Pembantu bendahara)
  6. Erlina Meriyati selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
  7. Operator Irsyam Huda sejak tahun 2020 s/d sekarang
  • Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara pada MTsN 10 Pesisir Selatan yaitu: Menerima, Membayarkan, membuat pertanggungjawaban, Mengambil uang UP/GU Ke BANK BRI Inderapura, Menyimpan Uang di Rekening Gaji Terdakwa, dan Melakukan Penyerahan uang ke Bendahara Pembantu yaitu Saksi Erlina Meriati sesuai kebutuhan untuk dibelanjakan, atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
  • Bahwa dalam mengelola Dana BOS di MTSN 10 Pesisir Selatan, Saksi BURHANUDDIN, S.Pd. selaku Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan menetapkan Tim Pengelola Dana BOS pada tahun 2018 s/d 2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan yang antara lain sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 001/MTsN.03.10/KU.01.01/01/2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 235/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2017 tanggal 31 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

  1.  

Burhanuddin, S.Pd.

KPA dan PPK

  1.  

Nopaldi

Penandatangan SPM

  1.  

Syafril

Bendahara Pengeluaran

  1.  

Antoni Yusran A, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan

  1.  

Jefrianto, S.Pd.I

Staf Pengelola Keuangan

  1.  

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 001/MTsN.03.10/KU.01.01/01/2019 04 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 345/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

KPA dan PPK

2.

Nopaldi

Penandatangan SPM

3.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

4.

Antoni Yusran A, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan

5.

Yuhendrizal, S.Hi.

Staf Pengelola Keuangan

6.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 001/MTsN.03.10/KU.01.01/01/2020 tanggal 04 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 385/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

M. Syaifuddin, A.Md.

Penandatangan SPM

4.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Staf Pengelola Keuangan

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Staf Pengelola Keuangan

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 011/MTs.03.1.10/KP.01.01/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, dan Pengelola UAKPA/Barang, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 305/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2020 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

M. Syaifuddin, A.Md.

Penandatangan SPM

4.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Pembuat Daftar Gaji

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Pengelola UAKPA/Barang

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 002/MTsN.03.1.10/KU.00.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, dan Pengelola UAKPA/Barang, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 340/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

M. Syaifuddin, A.Md.

Penandatangan SPM

4.

Syafril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Pembuat Daftar Gaji

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Pengelola UAKPA/Barang

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Kecamatan Pancung Soal Nomor 002/MTs.03.1.10/KU.00.1/01/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, dan Pengelola UAKPA/Barang, dan Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor /MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Burhanuddin, S.Pd.

Kuasa Pengguna Anggaran

2.

Burhanuddin, S.Pd.

Pejabat Pembuat Komitmen

3.

Nopaldi

Penandatangan SPM

4.

Syahril

Bendahara Pengeluaran

5.

Antoni Yusran A, A.Md.

Pembuat Daftar Gaji

6.

Yuhendrizal, S.Hi.

Pengelola UAKPA/Barang

7.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

 

  1. Keputusan Kepala MTSN 10 Pesisir Selatan Nomor 0211/MTs.03.1.10/KU.01.1/12/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pengangkatan Pembantu Bendahara Pengeluaran di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

1.

Erlina Meriati, A.Md.

Pembantu Bendahara Pengeluaran

  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan kegiatan DIPA BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) dan BOP (Bantuan Opersional Pengelenggaraan) tahun 2018 sampai dengan tahun 2024 mengunakan CV. Saksi Dedy Erita yaitu CV. Menara Teknik yang digunakan untuk melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan belanja pengadaan barang di MTsN 10 Pesisir Selatan, ada juga CV yang digunakan Oleh saksi Dedy Erita antara lain:
  1. CV. Moyang Mendaluh yang didirikan berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Markhalina Satrianita, S.H. dengan Nomor 75 tanggal 14 Desember 2017 atas nama PANJI MAHENDRA dan REKSA SYAILENDRA dan diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 78 tanggal 24 Mei 2021, dengan Direktur atas nama Panji Mahendra.
  2. CV. Lentera Negeri Nusantara, didirikan dengan Akta Notaris dan PPAT Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 126 tanggal 13 Januari 2023 atas nama ANDRI SAPUTRA BATUBARA dan PANJI MAHENDRA, dengan Direktur atas nama Andri Saputra Batubara.
  3. CV. Link Sejati didirikan dengan Akta Notaris dan PPAT Markhalina Satrianita, S.H. Nomor 176 tanggal 28 Juni 2024 atas nama REKSA SYAILENDRA dan DEDY ERITA, dengan Direktur atas nama Reksa Syailendra.
  • Bahwa pada tahun 2018 sampai tahun 2020 karena adanya Covid, pekerjaan dilakukan oleh pihak sekolah sendiri dengan mekanisme CV milik Saksi Dedy Erita hanya mencairkan dana saja dan dana tersebut dipotong sebanyak 5% untuk fee CV milik Saksi Dedy Erita. Pekerjaan pengecatan pada tahun 2018, pekerjaan menyatukan dua bangunan gedung dengan membuat ruang diantarannya yang menjadi ruang Majelis Guru pada tahun 2019 dan tahun 2020, pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme di LS-kan oleh Terdakwa ke rekening CV. Menara Teknik milik saksi Dedy Erita dan untuk pencairannya menggunakan downcek, kemudian terdakwa mencarikan tukang untuk pekerjaan tersebut.
  • Bahwa Jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Tahun 2018-2024 tiap Tahunnya yang diambilkan dari DIPA MTsN 10 Pesisir Selatan dalam pencairannya yang di catat oleh Terdakwa selaku Bendahara yaitu:

No

Tahun Ajaran

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Layanan Perkantoran/Sartifikasi Guru

Dukungan Manajemen

1.

2018

Rp.526.000.000,-

Rp. 583.404.000,-

Rp.1.549.923.000.-

2.

2019

Rp.598.000.000,-

Rp. 645.864.000,-

Rp.1.613.401.000.-

3.

2020

Rp.684.200.000,-

Rp. 660.996.000,-

Rp.1.871.096.000.-

4.

2021

Rp.695.200.000,-

-

Rp.2.539.295.000.-

5.

2022

Rp.764.500.000,-

-

Rp.2.461.041.000.-

6.

2023

Rp.665.500.000,-

-

Rp.149.316.000.-

7.

2024

Rp.658.900.000,-

-

Rp.149.316.000.-

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp.526.365.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2018 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja keperluan kantor dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 100.400.000,00(seratus juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Bahwa Belanja Bahan dengan Kode Akun 521211 sebesar Rp. 124.000.000,00 (seratus dua puluh juta ribu rupiah)
  3. Belanja Barang Non Operasional lainnya dengan kode akun 521219 Sebesar Rp. 104.600.000,00 (seratus empat juta enam ratus ribu rupiah)
  4. Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111 Sebesar Rp. 177.365.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  5. Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan kode akun 532111 sebesar RP. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  6. Belanja Modal Lainnya dengan kode akun 536111 sebesar RP. 10.000.000,00 (sepuluh Juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa SYAFRIL Pgl. SYAFRIL Bin MAWAN selaku Bendahara Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan bersama-sama dengan Saksi Burhanuddin selaku Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan (Perkara Terpisah) mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/ Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) anggaran Tahun 2018 terhadap 6 (enam) Kegiatan dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang dijilid menjadi laporan realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mana dalam fakta dan prakteknya ada beberapa kegiatan tidak terlaksana sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat, dan ada juga melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
  • Bahwa mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah maupun dana rutin dimulai dengan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh operator yaitu saksi Zulmiswan lalu ditandatangani oleh penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu saksi Burhanuddin selaku Kepala sekolah selanjutnya terbit SP2D, selanjutnya dana masuk ke rekening Madrasah yang saksi Burhanuddin tandatangani slip penarikan kemudian uang tersebut diambil oleh Terdakwa langsung Ke Bank BRI Inderapura.
  • Bahwa terhadap kegiatan dalam Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Terdakwa menyerahkan Pekerjaannya sebagai Bendahara kepada Bendahara Pembantu yaitu saksi Erlina Mariati dan Operator yaitu saksi Zulmiswan yang memegang akun Bendahara Terdakwa, Terdakwa hanya bagian mengambil Uang ke BANK dan menggunakan sesuai dengan perintah Saksi Burhanuddin selaku Kepala Sekolah. Terdakwa meminta saksi Erlina Mariati untuk membuat dan menyusun laporan realisasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS), laporan tersebut saksi Erlina Mariati buat dengan cara ketika Surat Perintah Membayar (SPM) keluar dari operator keuangan yaitu saksi Zulmiswan dengan cara menyiapkan dokumen pencairan ke KPPN Painan, dan membuat usulan RKKL, kemudian terlihat pada akun yang dibelanjakan, setelah itu saksi Erlina Mariati bersama operator yaitu saksi Zulmiswan membuat surat pernyataan tanggungjawaban belanja (SPTJB).
  • Bahwa dalam hal Pencairan SPM pada Tahun 2018 s.d 2024, untuk memenuhi bukti dukung pencairan seperti kuwitansi dan faktur bon yang selanjutnya dicocokkan (fiktif) sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan dijilid menjadi laporan realisasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS). Terdakwa membuat Stempel Palsu bersama dengan saksi Erlina Meriati yaitu:
  1. Stempel Toko Suka Jaya ATK milik saksi Busman Indra di Indera Pura;
  2. Rumah Makan Mader, alamat dekat pertamina.
  3. Kedai Idef (toko Olah Raga), lamat di tapan, sekarang sudah pindah ke Payakumbuh dan yang bersangkutan adalah adik saksi Erlina Meriyati, dan di Payakumbuh masih menjual ATK)”
  4. Stempel Kedai Ides (lontong dan snack-snack ujian) di Pasar Inpres Indera Pura.
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2018 tersebut diatas yang bekerja sama dengan Jasa perusahaan saksi Dedy Erita (berkas perkara terpisah) dengan mekanisme Saksi Burhanuddin (berkas perkara terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Saksi Dedy Erita, setelah masuk ke rekening Saksi Dedy Erita, kemudian Saksi Dedy Erita mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Terdakwa dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan ATK Belanja Keperluan Perkantoran (BOS) sesuai kuitansi nomor buku: 012 tanggal 19 Januari 2018 dan Nomor SPM 0004/LS/574192/2018 tanggal 19 Januari 2018 senilai Rp.20.383.000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.1.853.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) jasa perusahaan 5% setelah dikurangi pajak senilai Rp.926.500,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.17.603.500,- (tujuh belas juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  2. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pengadaan Keperluan Perkantoran Belanja Keperluan Perkantoran (BOS) sesuai kuitansi No: 006 tanggal 12 Desember 2018 Nomor SPM 0145/LS/574192/2018 tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp.41.987.000,- (empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.3.817.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.908.500,- (satu juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.36.261.500,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  3. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Keperluan Perkantoran Belanja Keperluan Perkantoran (BOS) sesuai kuitansi No: 073 tanggal 18 Desember 2018 dan Nomor SPM 0146/LS/574192/2018 tanggal 18 Desember 2018 senilai Rp.9.955.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  4. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Bank BRI Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan belanja Bahan Belanja Bahan (BOS) sesuai kuitansi nomor buku: 013 tanggal 19 Januari 2018 dan Nomor SPM 00005/LS/574192/2018 tanggal 19 Januari 2018 senilai Rp.59.983.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.5.453.000,- (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.726.500,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.51.803.500,- (lima puluh satu juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  5. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan barang Non Operasional Lainnya (BOS) sesuai kuitansi No: 014 tanggal 19 Januari 2018 dan Nomor SPM 0006/LS/574192/2018 tanggal 19 Januari 2018 senilai Rp.59.565.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.51.442.500,- (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  6. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik   Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan bangunan (BOS) sesuai kuitansi No: 023 tanggal 31 Januari 2018 dan Nomor SPM 00015/LS/574192/2018 tanggal 1 Februari 2018 senilai Rp.44.990.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.045.000,- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.38.855.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  7. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja bahan soal ujian dan biaya kegiatan penyelenggaraan ujian (BOS) sesuai kuitansi No: 050 tanggal 05 April 2018 senilai Rp.29.986.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.2.726.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Dengan jumlah akhir sebesar Rp.25.897.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  8. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Laptop (BOS) sesuai kuitansi No: 051 tanggal 05 April 2018 dan Nomor SPM 00035/CV.MT/574192/2018 tanggal 5 April 2018 senilai Rp.9.955.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  9. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pengadaan Belanja Modal Lainnya Pengadaan Buku Referensi Siswa (BOS) sesuai kuitansi No: 052 tanggal 05 April 2018 dan Nomor SPM 00036/CV.MT/574192/2018 tanggal 5 April 2018 senilai Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) pajak PPNnya Nihil jasa perusahaan 5% senilai Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah akhir sebesar Rp.9.405.000,- (sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa merealisasikan Pencairan dalam melaksanakan kegiatan operasional sekolah yang dicairkan untuk membayar jasa dan Administrasi CV. Saksi Dedy Erita diatas pada Tahun 2018 yang terima oleh saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 17.603.500,- (tujuh belas juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah), Rp. 51.803.500,- (lima puluh satu juta delapan ratus tiga ribu lima ratus rupiah), Rp. 51.442.500,- (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), Rp. 38.855.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Rp. 25.897.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Rp. 8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Rp. 9.405.000,- (sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah), Rp. 36.261.500,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), dan Rp. 8.597.500,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Dengan total sejumlah Rp. 248.463.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi Dedy Erita menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 926.500,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp. 2.726.500,- (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp.2.707.500,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), Rp. 2.045.000,- (dua juta empat puluh lima ribu rupiah), Rp. 1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), Rp. 452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Rp. 1.908.500,- (satu juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), dan Rp. 452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan total sejumlah Rp. 13.077.000,- (tiga belas juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam Pembelanjaan ATK yang masuk dalam belanja keperluan perkantoran dalam jumlah sebesar Rp. 100.400.000,00 tersebut tidak sesuai dengan realisasi atau tidak sesuai dokumentasi sehingga Staff Tata usaha dan Para guru menyatakan stock ATK yang ada di sekolah tersebut sangatlah terbatas, ATK tersebut diambil dari Toko LIVIA milik saksi Erlina Mariati yang mana bukti kwuitansi dan faktur bon dari Toko LIVIA tidak sesuai dengan realisasi belanja dan di mark up  untuk kepentingan pertanggungjawaban.
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) sebesar Rp. 507.555.000 (Lima ratus tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2019 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja keperluan kantor dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 122.100.000 (seratus dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);
  2. Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111 sebesar Rp. 228.605.000 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima ribu rupiah)
  3. Belanja barang non Operasional lainnya dengan kode akun 521219 Sebesar Rp. 119.600.000 (seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah)
  4. Belanja barang persediaan barang konsumsi dengan kode akun 521811 sebesar Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah)
  5. Belanja Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin dengan kode akun 523121 sebesar Rp. 4.750.000 ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  6. Belanja perjalanan dinas biasa dengan kode akun 524111 sebesar Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa menyiapkan Amplop dan menyerahkan kepada Tim Monev dari Kemenag setiap adanya pemeriksaan yaitu 2 kali dalam 1 Tahun, sehingga tidak adanya masalah atau temuan dalam bidang Keuangan Madrasah, hanya mendapati teguran terhadap pajak yang belum dibayarkan.
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2019 tersebut diatas yang bekerja sama dengan Jasa perusahaan milik saksi Dedy Erita (berkas perkara terpisah) dengan mekanisme Saksi Burhanuddin (berkas perkara terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Saksi Dedy Erita, setelah masuk ke rekening Saksi Dedy Erita, kemudian Saksi Dedy Erita mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Terdakwa dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pengadaan ATK dan Sejenisnya Belanja Keperluan Perkantoran (BOS), sesuai kuitansi No: 014 tanggal 21 Januari 2019 dan Nomor SPM 00006/LS/574192/2019 Tanggal 23 Januari 2019 senilai Rp.29.898.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.2.718.000,- (dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Dengan jumlah sebesar Rp.25.821.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  2. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh (Nomor Rekening anak Terdakwa) Pengadaan Mobiler siswa Belanja Keperluan Perkantoran (BOS), sesuai kuitansi No: 015 tanggal 21 Januari 2019 dan Nomor SPM 00007/LS/574192/2019 Tanggal 23 Januari 2019senilai Rp.45.793.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.163.000,- (empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.081.500,- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.39.548.500,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  3.  CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan Belanja Biaya Pemeliharaan bangunan (BOS), sesuai kuitansi No: 018 tanggal 19 Februari 2019 dan Nomor SPM 00018/LS.CV/574192/2019 Tanggal 19 Februari 2019 senilai Rp.74.294.000,-, (tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.6.754.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.3.377.000,-  (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.64.163.000,- (enam puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  4. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pengadaan Bahan Penyelenggaraan Ujian (BOS), sesuai kuitansi No: 036 tanggal 14 Mei 2019 dan Nomor SPM 00066/CV/574192/2019 Tanggal 15 Mei 2019 senilai Rp.49.940.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) denagan jumlah sebesar Rp.43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  5. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan Belanja Biaya Pemeliharaan gedung dan Bangunan (Rutin), sesuai kuitansi No: 040 tanggal 06 Agustus 2019 dan Nomor SPM 00122/LS.CV/574192/2019 Tanggal 7 Agustus 2019senilai Rp.49.995.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)  dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.554.000,- (empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) PPH Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). sebesar Rp.42.313.950,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  6. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Kebutuhan Kantor dan Operasional Lainnya, Pengadaan kebutuhan Kantor dan Keperluan lainnya (Rutin), sesuai kuitansi No: 048 tanggal 06 Agustus 2019 senilai Rp.39.996.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.3.236.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), PPH Rp.485.400,- (empat ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah). jasa perusahaan 5% senilai Rp.1.813.730,- (satu juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.34.460.870,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa merealisasikan Pencairan dalam melaksanakan kegiatan operasional sekolah yang dicairkan untuk membayar jasa dan Administrasi CV. Saksi Dedy Erita diatas pada Tahun 2019 yang terima oleh saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 25.821.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah), Rp. 39.548.500,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus rupiah), Rp. 64.163.000,- (enam puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), Rp. 43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah), Rp. 43.149.000,- (empat puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), Rp. 42.313.950,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dan Rp. 34.460.870,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), dengan total sejumlah Rp. 292.586.320,- (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
  • Bahwa Saksi Dedy Erita menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), Rp. 2.081.500,- (dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), Rp. 3.377.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), Rp. 2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 2.271.000,- (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) Rp. 2.227.050,- (dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima puluh rupiah), Rp. 1.813.730,- (satu juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), yang apabila dijumlahkan menjadi sejumlah Rp. 15.399.280,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa SYAFRIL Pgl. SYAFRIL Bin MAWAN selaku Bendahara Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan bersama-sama dengan Saksi Burhanuddin selaku Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan (Perkara Terpisah) mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/ Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) anggaran Tahun 2019 terhadap 6 (enam) Kegiatan dengan dengan bukti dukung pencairan seperti kuwitansi dan faktur bon yang selanjutnya dicocokkan (fiktif) sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan dijilid menjadi laporan realisasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS) yang mana dalam fakta dan prakteknya ada beberapa kegiatan tidak terlaksana sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat, dan ada juga melakukan kegiatan yang tidak termasuk dalam anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 terdakwa melaporkan kembali adanya tiga kali kegiatan pengadaan buku perpustakaan. Namun terhadap hasil pemeriksaan pada fisik perpustakaan bahwa jumlah buku yang terdata dalam laporan surat Pertanggungjawaban tidak ditemukan dalam bentuk realisasi, yang mana terhadap pembelanjaan Buku Perpustakaan pada tahun 2019 tersebut tidak ada penambahan jumlah buku dalam bentuk besar, jumlah buku yang diterima jauh lebih sedikit dibanding yang tercantum dalam faktur.
  • Bahwa Terdakwa pada Tahun 2019 melakukan peminjaman secara Pribadi Ke Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Inderapura sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Terdakwa menggunakan Uang Dana BOS dan Dana Operasional dari pencairan dana Ganti Uang (GU) tiap Bulannya dengan nominal Rp. 1.483.500,00,- (satu juta empat ratus delapan ratus tigapuluh tiga ribu limaratus rupiah) sebanyak 44 bulan pembayaran dengan Total Uang sebesar Rp. 65.274.000,00,- (enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang mana pada tahun 2019 terserbut sudah dilakukan 4 kali pembayaran. Pembayaran uang pinjaman tersebut dimulai dari tanggal 1 Agustus 2019 s.d Tanggal 17 April 2023.
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) sebesar Rp. 544.427.000 (lima ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 652735741921000 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Belanja keperluan kantor dengan kode akun 521111 sebesar Rp. 149.300.000 (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
  2. Belanja barang non Operasional lainnya dengan kode akun 521219 sebesar Rp.111.893.000 (seratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
  3. Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan kode akun 523111 Sebesar Rp. 183.796.000 (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
  4. Belanja Bahan dengan kode akun 521211 sebesar Rp. 79.385.000 ( tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  5. Belanja modal peralatan dan mesin dengan kode akun 523111 sebesar Rp. 20.000.000( dua puluh juta rupiah)
  • Bahwa dalam pelaksaan DIPA BOS/BOP di MTsN 10 Pesisir Selatan tahun 2020 tersebut diatas yang bekerja sama dengan Jasa perusahaan dengan saksi Dedy Erita (berkas perkara terpisah) dengan mekanisme Saksi Burhanuddin (berkas perkara terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Saksi Zulmiswan Selaku Operator Keuangan ke KPPN Painan dengan tujuan rekening Saksi Dedy Erita, setelah masuk ke rekening Saksi Dedy Erita, kemudian Saksi Dedy Erita mengambil secara tunai uang yang masuk di rekening tersebut dan diserahkan kepada Saksi Burhanuddin, kemudian Saksi Burhanuddin menyerahkan kembali kepada Terdakwa dalam bentuk tunai yang sudah di potong pajak dan jasa Perusahaan (CV) dengan rincian sebagai berikut :
  1. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan Nomor Rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendalu Belanja keperluan perkantoran pengadaan Mobiler Siswa (BOS), sesuai kuitansi No: 015 tanggal 30 Januari 2020 dan Nomor SPM 00010/LS/574192/2020 tanggal 30 Januari 2020 senilai Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.536.364,- (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.268.181,1818- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu koma satu delapan satu delapan rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.43.095.454,454- (empat puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat koma empat lima empat rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  2. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Dedy Erita dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan (BOS), sesuai kuitansi No: 020 tanggal 12 Februari 2020 dan Nomor SPM 00023/LS-CV/574192/2020 tanggal 4 Februari 2020 senilai Rp.49.896.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.536.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.43.092.000,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  3. CV. Menara Teknik, Pembayaran Pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik pembayaran pencairan tersebut kepada saksi Dedy Erita dengan nomor rekening  027001001086303 Atas nama CV. Menara Teknik Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Pendidikan (BOS), sesuai kuitansi No: 027 tanggal 03 April 2020 dan Nomor SPM 00057/LS-CV/574192/2020 tanggal 3 April 2020 senilai Rp.49.940.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Dengan jumlah sebesar Rp.43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  4. CV. Moyang Mendaluh, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh pembayaran pencairan tersebut kepada anak saksi Dedy Erita dengan nomor rekening  027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Belanja Modal Peralatandan Mesin – Pengadaan Laptop dan Printer (BOS) sesuai dengan nomor SPM 00102/LS-CV/574192/2020 tanggal 07 Agustus 2020 dan Nomor SPM 00102/LS-CV/574192/2020 tanggal 7 Agustus 2020 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.1.818.182,- (satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.909.090,909- (sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan nol sembilan rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.18.181.818(delpan belas juta seratus delapan puluh satu delapan ratus delapan belas rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  5. CV. Moyang Mendalu, pembayaran pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tempat Pendidikan (Rutin), sesuai kuitansi No: 042 tanggal 07 Agustus 2020 dan Nomor SPM 000116/LS-CV/574192/2020 tanggal 3 april  2020 senilai Rp.44.990.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah) dan PPH Rp.818.000,- (delapan ratus delapan belas ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.2.004.100,- (dua juta empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.38.077.900,- (tiga puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  6. CV. Moyang Mendalu, Pembayaran Pencairan tersebut kepada Saksi Panji Mahendra, S.T. Anak Ke-2 dari saksi Dedy Erita ke Bank BRI dengan nomor rekening 027001001512304 Atas nama CV. Moyang Mendaluh Belanja Bahan Pengadaan Soal Ujian (BOS), sesuai kuitansi No: 062/LS-BOS/2020 tanggal 07 Desember 2020 senilai Rp.21.725.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan nilai pajak PPN (10%) senilai Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jasa perusahaan 5% senilai Rp.987.500,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Dengan jumlah sebesar Rp.18.762.500,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) diserahkan oleh saksi Dedy Erita kepada Saksi Burhanuddin.
  • Bahwa Terdakwa merealisasikan Pencairan dalam melaksanakan kegiatan operasional sekolah yang dicairkan untuk membayar jasa dan Administrasi CV. Saksi Dedy Erita diatas pada Tahun 2020 yang terima oleh saksi Burhanuddin sebanyak Rp. 43.095.454,20,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah dua puluh sen), Rp. 43.092.000,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah), Rp. 43.092.000,- (empat puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah), Rp. 43.130.000,- (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah), Rp. 17.272.727,10,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah sepuluh sen), Rp. 38.077.900,- (tiga puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), dan Rp. 18.762.500,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan total sejumlah Rp. 246.522.581,30 (dua ratus empat puluh enam  juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sen);
  • Bahwa saksi Dedy Erita menerima jasa perusahaan sebanyak Rp. 2.268.181,80,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah delapan puluh sen), Rp. 2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Rp. 2.268.000,- (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Rp. 2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 909.090,909,- (sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh rupiah sembilan ratus sembilan sen), Rp. 2.004.100,- (dua juta empat ribu seratus rupiah), dan Rp. 987.500,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang apabila dijumlahkan menjadi sejumlah Rp. 12.974.872,709,- (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh ratus sembilan sen).
  • Bahwa Terdakwa SYAFRIL Pgl. SYAFRIL Bin MAWAN selaku Bendahara Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan bersama-sama dengan Saksi Burhanuddin selaku Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan (Perkara Terpisah) mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/ Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) anggaran Tahun 2020 terhadap 5 (lima) Kegiatan dengan dengan bukti dukung pencairan seperti kuwitansi dan faktur bon yang selanjutnya dicocokkan (fiktif) sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan dijilid menjadi laporan realisasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS) yang mana dalam fakta dan prakteknya ada beberapa kegiatan tidak terlaksana sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat, dan ada juga melakukan kegiatan yang tidak termasuk dalam anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
  • Bahwa pada Belanja 5 (lima) Kegiatan Tahun 2020 terdakwa memerintahkan Saksi Erlina Mariati membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan dijilid menjadi laporan realisasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS) untuk pembelian ATK, konsumsi, atau bahan pemeliharaan gedung dan bangunan. Berdasarkan Faktanya Barang-barang tersebut tidak ada (fiktif), tetapi dalam bukti pembelanjaan tersebut menumpuk di dalam Berkas SPJ, kemudian pada Pembelanjaan Buku Perpustakaan Kepala Pustaka Sekolah selalu mengusulkan kepada Kepada Saksi Burhanuddin, dari usulan yang telah dibuat oleh Kepala Pustaka Saksi Fitriawati, M.Ag. pada belanja buku perpustakaan sekolah tersebut, tidak semua pengadaan buku datang sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kepala Pustaka, bahwa ada beberapa pengadaan buku yang datang sesuai dengan usulan, ada juga yang kurang dari usulan, dan ada juga buku yang tidak datang.
  • Bahwa Terdakwa pada Tahun 2020 melakukan pembayaran sebanyak 12 (duabelas) kali terhadap Pinjaman Pribadi Terdakwa  Ke Koperasi Pegawai Negeri (KPN) menggunakan Uang Dana BOS dan Dana Operasional dari pencairan dana Ganti Uang (GU) tiap Bulannya dengan nominal Rp. 1.483.500,00,- (satu juta empat ratus delapan ratus tigapuluh tiga ribu limaratus rupiah), Pembayaran uang pinjaman tersebut dimulai dari tanggal 30 Januari 2020 s.d Tanggal 06 Oktober 2020 dengan Total sebanyak Rp. 17.802.000,00,- (tujuh belas juta delapan ratus dua ribu rupiah) yang mana pada bulan Maret 2020 terdapat 3 (tiga) kali pembayaran dengan jumlah yang sama.
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 MTsN 10 Pesisir Selatan menerima anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) sebesar Rp. 150.893.000 (seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2021 yang mengatur pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2020 masuk ke Rekening BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Inderapura Atas Nama BPG 142 MTSN 10 Pesisir Selatan dengan Nomor Rekening: 6527
Pihak Dipublikasikan Ya