| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 459/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.AWILDA,SH.,MH 2.YULI SILDRA, SH., MH |
1.RULY SANJAYA Pgl. RULLY Bin. JANUARDI HAKIM 1.RULY SANJAYA PGL. RULY BIN. JANUARDI HAKIM |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 459/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4158/L.3.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa RULY SANJAYA Pgl. RULY Bin JANUARDI HAKIM pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut, atau apabila tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya". Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi IKHWATUL IHSAN Pgl IHSAN, saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di batu grip Taplau dekat Mesjid Al-Hakim Padang, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Terdakwa RULY SANJAYA Pgl RULY Bin JANUARDI HAKIM meminta uang keamanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IHSAN dan teman-temannya, dan setelah diberikan uang tersebut, Terdakwa meminta untuk diantarkan membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan ditemani saksi IHSAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 warna silver Nomor Polisi BA 5805 OM, Nomor Rangka MH1JM9111MK489209, Nomor Mesin JM91E1490093 milik saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI (BPKB atas nama DASRIL). Sesampainya di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, Terdakwa meminta saksi IHSAN untuk turun dari sepeda motor, namun saksi IHSAN tidak mau, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gunting yang telah diasah menyerupai pisau berwarna perak metalik dengan panjang 20 (dua puluh) cm dari saku belakang celananya, kemudian dengan 1 (satu) tangan Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi IHSAN, sementara 1 (satu) tangan lainnya memegang krah baju saksi IHSAN sambil mendorongnya turun dari sepeda motor, seraya berkata "TURUN ANG" (artinya turun kamu), sehingga saksi IHSAN menjadi takut dan turun dari sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi IHSAN dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa RULY SANJAYA Pgl. RULY Bin JANUARDI HAKIM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu di atas, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang,mengakui utang, atau menghapus piutang". Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi IKHWATUL IHSAN Pgl IHSAN, saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di batu grip Taplau dekat Mesjid Al-Hakim Padang, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Terdakwa RULY SANJAYA Pgl RULY Bin JANUARDI HAKIM meminta uang keamanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IHSAN dan teman-temannya, dan setelah diberikan uang tersebut, Terdakwa meminta untuk diantarkan membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan ditemani saksi IHSAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 warna silver Nomor Polisi BA 5805 OM, Nomor Rangka MH1JM9111MK489209, Nomor Mesin JM91E1490093 milik saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI (BPKB atas nama DASRIL). Sesampainya di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, Terdakwa meminta saksi IHSAN untuk turun dari sepeda motor, namun saksi IHSAN tidak mau, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gunting yang telah diasah menyerupai pisau berwarna perak metalik dengan panjang 20 (dua puluh) cm dari saku belakang celananya, kemudian dengan 1 (satu) tangan Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi IHSAN, sementara 1 (satu) tangan lainnya memegang krah baju saksi IHSAN sambil mendorongnya turun dari sepeda motor, seraya berkata "TURUN ANG" (artinya turun kamu), dan saat itu saksi Ihsan sempan mengambil kkunci motor dari kontaknya, dann Terdakwa kembali menggertak saksi ihsan dengan mengacungkan pisau ke arah saksi ihsan sambil berkata “den kaja ang samap dapek”, dan karena takut saksi ihsan akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa Ruly, dan Terdakwa Ruly memacu gas sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana KESATU: Bahwa Terdakwa RULY SANJAYA Pgl. RULY Bin JANUARDI HAKIM pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut, atau apabila tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya". Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi IKHWATUL IHSAN Pgl IHSAN, saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di batu grip Taplau dekat Mesjid Al-Hakim Padang, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Terdakwa RULY SANJAYA Pgl RULY Bin JANUARDI HAKIM meminta uang keamanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IHSAN dan teman-temannya, dan setelah diberikan uang tersebut, Terdakwa meminta untuk diantarkan membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan ditemani saksi IHSAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 warna silver Nomor Polisi BA 5805 OM, Nomor Rangka MH1JM9111MK489209, Nomor Mesin JM91E1490093 milik saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI (BPKB atas nama DASRIL). Sesampainya di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, Terdakwa meminta saksi IHSAN untuk turun dari sepeda motor, namun saksi IHSAN tidak mau, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gunting yang telah diasah menyerupai pisau berwarna perak metalik dengan panjang 20 (dua puluh) cm dari saku belakang celananya, kemudian dengan 1 (satu) tangan Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi IHSAN, sementara 1 (satu) tangan lainnya memegang krah baju saksi IHSAN sambil mendorongnya turun dari sepeda motor, seraya berkata "TURUN ANG" (artinya turun kamu), sehingga saksi IHSAN menjadi takut dan turun dari sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi IHSAN dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa RULY SANJAYA Pgl. RULY Bin JANUARDI HAKIM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu di atas, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang,mengakui utang, atau menghapus piutang". Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi IKHWATUL IHSAN Pgl IHSAN, saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di batu grip Taplau dekat Mesjid Al-Hakim Padang, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Terdakwa RULY SANJAYA Pgl RULY Bin JANUARDI HAKIM meminta uang keamanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IHSAN dan teman-temannya, dan setelah diberikan uang tersebut, Terdakwa meminta untuk diantarkan membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan ditemani saksi IHSAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 warna silver Nomor Polisi BA 5805 OM, Nomor Rangka MH1JM9111MK489209, Nomor Mesin JM91E1490093 milik saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI (BPKB atas nama DASRIL). Sesampainya di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, Terdakwa meminta saksi IHSAN untuk turun dari sepeda motor, namun saksi IHSAN tidak mau, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gunting yang telah diasah menyerupai pisau berwarna perak metalik dengan panjang 20 (dua puluh) cm dari saku belakang celananya, kemudian dengan 1 (satu) tangan Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi IHSAN, sementara 1 (satu) tangan lainnya memegang krah baju saksi IHSAN sambil mendorongnya turun dari sepeda motor, seraya berkata "TURUN ANG" (artinya turun kamu), dan saat itu saksi Ihsan sempan mengambil kkunci motor dari kontaknya, dann Terdakwa kembali menggertak saksi ihsan dengan mengacungkan pisau ke arah saksi ihsan sambil berkata “den kaja ang samap dapek”, dan karena takut saksi ihsan akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa Ruly, dan Terdakwa Ruly memacu gas sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana KESATU: Bahwa Terdakwa RULY SANJAYA Pgl. RULY Bin JANUARDI HAKIM pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian tersebut, atau apabila tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya". Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi IKHWATUL IHSAN Pgl IHSAN, saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di batu grip Taplau dekat Mesjid Al-Hakim Padang, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Terdakwa RULY SANJAYA Pgl RULY Bin JANUARDI HAKIM meminta uang keamanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IHSAN dan teman-temannya, dan setelah diberikan uang tersebut, Terdakwa meminta untuk diantarkan membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan ditemani saksi IHSAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 warna silver Nomor Polisi BA 5805 OM, Nomor Rangka MH1JM9111MK489209, Nomor Mesin JM91E1490093 milik saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI (BPKB atas nama DASRIL). Sesampainya di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, Terdakwa meminta saksi IHSAN untuk turun dari sepeda motor, namun saksi IHSAN tidak mau, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gunting yang telah diasah menyerupai pisau berwarna perak metalik dengan panjang 20 (dua puluh) cm dari saku belakang celananya, kemudian dengan 1 (satu) tangan Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi IHSAN, sementara 1 (satu) tangan lainnya memegang krah baju saksi IHSAN sambil mendorongnya turun dari sepeda motor, seraya berkata "TURUN ANG" (artinya turun kamu), sehingga saksi IHSAN menjadi takut dan turun dari sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi IHSAN dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa RULY SANJAYA Pgl. RULY Bin JANUARDI HAKIM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu di atas, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang,mengakui utang, atau menghapus piutang". Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi IKHWATUL IHSAN Pgl IHSAN, saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk di batu grip Taplau dekat Mesjid Al-Hakim Padang, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Terdakwa RULY SANJAYA Pgl RULY Bin JANUARDI HAKIM meminta uang keamanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IHSAN dan teman-temannya, dan setelah diberikan uang tersebut, Terdakwa meminta untuk diantarkan membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan ditemani saksi IHSAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 warna silver Nomor Polisi BA 5805 OM, Nomor Rangka MH1JM9111MK489209, Nomor Mesin JM91E1490093 milik saksi RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI (BPKB atas nama DASRIL). Sesampainya di Jalan Adhyaksa Kel. Belakang Tangsi Kec. Padang Barat Kota Padang, Terdakwa meminta saksi IHSAN untuk turun dari sepeda motor, namun saksi IHSAN tidak mau, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis gunting yang telah diasah menyerupai pisau berwarna perak metalik dengan panjang 20 (dua puluh) cm dari saku belakang celananya, kemudian dengan 1 (satu) tangan Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi IHSAN, sementara 1 (satu) tangan lainnya memegang krah baju saksi IHSAN sambil mendorongnya turun dari sepeda motor, seraya berkata "TURUN ANG" (artinya turun kamu), dan saat itu saksi Ihsan sempan mengambil kkunci motor dari kontaknya, dann Terdakwa kembali menggertak saksi ihsan dengan mengacungkan pisau ke arah saksi ihsan sambil berkata “den kaja ang samap dapek”, dan karena takut saksi ihsan akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa Ruly, dan Terdakwa Ruly memacu gas sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban RAFI MUHAMMAD AFKAR Pgl RAFI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
