Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Afrizal Basri PT Bypass Mandiri Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Afrizal Basri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bypass Mandiri Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

III. PETITUM (TUNTUTAN)

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Afrizal Basri, menuntut di bayarkan gaji Februari s/d April 2026 sesuai dengan besaran gaji pada kontrak kerja, kekurangan THR 2026 yang hanya baru di bayarkan ½ kali gaji (1 x UMP), dan uang kompensasi atau hak lainnya.

3. Agar kami menerima hak kami sebagai karyawan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak