| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 580/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH 2.YERLI FITRISIA FRISILLA, SH, MH |
DWI FANDHI PUTRA PGL FANDHI BIN DATUK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 580/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5065/l.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa DWI FANDHI PUTRA Pgl FANDHI Bin DATUK pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 14.oo wib dan sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 bertempat di bawah batang kayu dekat Tugu Merpati Perdamaian yang beralamat di Taman Muaro Lasak, kelurahan Purus, kecamatan Padang Barat kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 5,41 (lima koma empat puluh satu) gram
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa DWI FANDHI PUTRA Pgl FANDHI Bin DATUK pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 bertempat di dalam sebuah mobil merek Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1013 AEA yang sedang parkir di depan bengkel service radiator jalan Adinegoro RT.001 RW.001 Simpang Kalumpang kelurahan Lubuk Buaya kecamatan Koto Tangah kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan Menguasai,, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 5,41 (lima koma empat puluh satu) gram, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
