Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH
2.YERLI FITRISIA FRISILLA, SH, MH
DWI FANDHI PUTRA PGL FANDHI BIN DATUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 580/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5065/l.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH
2YERLI FITRISIA FRISILLA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI FANDHI PUTRA PGL FANDHI BIN DATUK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DWI FANDHI PUTRA Pgl FANDHI Bin DATUK pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 14.oo wib dan sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 bertempat di bawah batang kayu dekat Tugu Merpati Perdamaian yang beralamat di Taman Muaro Lasak, kelurahan Purus, kecamatan Padang Barat kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 5,41 (lima koma empat puluh satu) gram

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DWI FANDHI PUTRA Pgl FANDHI Bin DATUK pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 bertempat di dalam sebuah mobil merek Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1013 AEA yang sedang parkir di depan bengkel service radiator jalan Adinegoro RT.001 RW.001 Simpang Kalumpang kelurahan Lubuk Buaya kecamatan Koto Tangah kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan Menguasai,, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 5,41 (lima koma empat puluh satu) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya