Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2026/PN Pdg SUYANTI SOSILO 1.LUCY TJONG
2.JAREN TOMY GAZALI
3.JASON TOMY GAZALI
4.JONATHAN TOMY GAZALI
5.JORDAN TOMY GAZALI
6.ELI SATRIA, Notaris/PPAT
7.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANTI SOSILO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUCY TJONG
2JAREN TOMY GAZALI
3JASON TOMY GAZALI
4JONATHAN TOMY GAZALI
5JORDAN TOMY GAZALI
6ELI SATRIA, Notaris/PPAT
7Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (SUYANTI SOSILO) adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah Hak Milik sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang, Surat Ukur tanggal 9 Juni 2004 No. 110/2004, Luas 1.050 m2, yang terletak di Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SURAT PERNYATAAN tertanggal 9 Februari 2016 yang dilegalisasi di hadapan Notaris Yuliarni, S.H. di Padang di bawah Nomor: 3300/II/1/2016;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan Surat Keterangan Waris No. 316/NOT-ES/IV/2015 yang dibuat oleh Tergugat III, sepanjang mengenai objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang, adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  6. Menyatakan tindakan balik nama/peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang dari atas nama SUTAMI GOZALI menjadi atas nama PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung sejak sertifikat dibaliknama hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan agar Tergugat I dan II untuk mengosongkan objek sengketa;
  9. Menghukum TERGUGAT IV (Kementerian ATR/BPN Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang) untuk membatalkan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang atas nama Para Tergugat I dan Tergugat II, serta memproses pendaftaran balik nama sertifikat tanah a quo menjadi atas nama PENGGUGAT (SUYANTI SOSILO);
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak