| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT (SUYANTI SOSILO) adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah Hak Milik sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang, Surat Ukur tanggal 9 Juni 2004 No. 110/2004, Luas 1.050 m2, yang terletak di Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SURAT PERNYATAAN tertanggal 9 Februari 2016 yang dilegalisasi di hadapan Notaris Yuliarni, S.H. di Padang di bawah Nomor: 3300/II/1/2016;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Surat Keterangan Waris No. 316/NOT-ES/IV/2015 yang dibuat oleh Tergugat III, sepanjang mengenai objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang, adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan tindakan balik nama/peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang dari atas nama SUTAMI GOZALI menjadi atas nama PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung sejak sertifikat dibaliknama hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar Tergugat I dan II untuk mengosongkan objek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT IV (Kementerian ATR/BPN Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang) untuk membatalkan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 410/Kelurahan Rimbo Kaluang atas nama Para Tergugat I dan Tergugat II, serta memproses pendaftaran balik nama sertifikat tanah a quo menjadi atas nama PENGGUGAT (SUYANTI SOSILO);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|