Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.Sus/2026/PN Pdg ADE VITA SEPRIANDA PGL ASEP BIN MAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 431/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3620/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE VITA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIANDA PGL ASEP BIN MAWIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SEPRIANDA Pgl ASEP Bin MAWIR, Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Maret 2026, bertempat di bengkel mobil WENDRI Pgl WEN di Jl Bakti, Kel. Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 7,45 (tujuh koma empat puluh lima) gram

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SEPRIANDA Pgl ASEP Bin MAWIR, Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Maret 2026, bertempat di bengkel mobil WENDRI Pgl WEN di Jl Bakti, Kel. Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 7,45 (tujuh koma empat puluh lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya