| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Praperadilan yang telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon Praperadilan berupa Mobil Merek TOYOTA Jenis/Type Minibus/Calya 1,2 MT Tahun Pembuatan 2018 Nomor Chasis MHKA6GJ6JJJ096877 Nomor Mesin 3NRH322598 Nomor BPKB 0-01146921 Warna Merah, Nomor Polisi BA1060 AM adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 38 Jo Pasal 129 KUHAP;
- Menyatakan tidak sah dan batal tindakan penyitaan yang telah dilakukan oleh Termohon Praperadilan atas satu Unit Mobil Merek TOYOTA Jenis/Type Minibus/Calya 1,2 MT Tahun Pembuatan 2018 Nomor Chasis MHKA6GJ6JJJ096877 Nomor Mesin 3NRH322598 Nomor BPKB 0-01146921 Warna Merah, Nomor Polisi BA1060 AM milik Pemohon Praperadilan yang masih tercatat atas nama: Liza Noveria .
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk mengembalikan dan menyerahkan barang milik Pemohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan berupa: Satu Unit Mobil Merek TOYOTA Jenis/Type Minibus/Calya 1,2 MT Tahun Pembuatan 2018 Nomor Chasis MHKA6GJ6JJJ096877 Nomor Mesin 3NRH322598 Nomor BPKB 0-01146921 Warna Merah, Nomor Polisi BA1060 AM tanpa syarat apapun dan segera setelah putusan ini di bacakan.
- Menghukum/membebankan seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Praperadilan.
|