Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Pdg Eka Asriyeni Arman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eka Asriyeni Arman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menyatakan sah penambahan/perubahan atas kesalahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1371-LU-15042013-0018 yang tertulis semula Dzakwan Aqillah Rofiif, diganti menjadi Muhammad Rafiif;
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah memperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan perubahan/pergantian nama pada Akta Kelahiran No. 1371-LU-15042013-0018 nama yang tercantum Dzakwan Aqillah Rofiif diganti menjadi Muhammad Rafiif;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak