| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NABIL AHMAD Pgl NABIL Bin AKMAL pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kabun Sayo RT 03 RW 05 Kelurahan Batung Taba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil |