Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.Sus/2026/PN Pdg SANDRA OCTHARINI,SH TONI LISTON PGL TONI BIN BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 599/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5513/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SANDRA OCTHARINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI LISTON PGL TONI BIN BASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa TONI LISTON Pgl TONI Bin BASIR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.00 wib atau  setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Parak Karakah Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu

 

Atau

Kedua:

Bahwa ia terdakwa TONI LISTON Pgl TONI Bin BASIR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.00 wib atau  setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Parak Karakah Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan 1  bukan dalam bentuk tanaman jenis shabu

 

Atau

Ketiga

Bahwa ia terdakwa TONI LISTON Pgl TONI Bin BASIR pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 16.30 wib atau  setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Parak Karakah Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Pihak Dipublikasikan Ya