| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubunga Industrial pada Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 mengajukan klaim atas Manfaat Asuransi berupa sisa Tunjangan Hari Tua Para Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Kerjasama antara Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tentang Pengelolaan Program Asuransi Kesejahteraan Jaminan Masa Depan Direksi dan Karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Bank Nagari) Nomor BPD Sumatera Barat (Bank Nagari): PKS-009/515/01-2007. Nomor AJB Bumiputera 1912: 015/BP-BPD NGR/PKS/I/2007;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 berperan aktif dan memastikan Para Penggugat mendapatkan Pembayaran Manfaat Asusransi berupa Sisa Tunjangan Hari Tua (THT) dari Tergugat 2 yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat melalui Tergugat 1, karena Tergugat 1 lah yang dapat berhubungan langsung dengan Tergugat 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perjanjian sebagaimana dimaksud Posita Gugatan angka 2;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 2 membayarkan manfaat asuransi berupa sisa Jaminan Hari Tua (JHT) Para Penggugat yang belum dibayarkan melalui Tergugat 1 hingga terpenuhi 100% dengan hitungan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud Posita angka 3 yaitu 32 x Gaji Dasar Akhir (GDA) dan selanjutnya Tergugat 1 berkewajiban menyerahkan langsung kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
- Indra Rivai (01 Juni 1991 s/d 28 Agustus 2023) GDA Rp. 17.725.678,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 17.725.678,00 = Rp. 567.221.696,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 283.610.848,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 283.610.848,00
(dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
- Benny (27 Mei 1992 s/d 10 September 2022) GDA Rp. 16.251.394,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 16.251.394,00 = Rp. 520.044.608,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 260.022.304,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 260.022.304,00
(dua ratus enam puluh juta dua puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah);
- Prima Wiraleka (07 September 1995 s/d 07 Mei 2022) GDA Rp. 16.972.377,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 16.972.377,00 = Rp. 543.116.064,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 271.558.032,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 271.588.032,00
(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah);
- Joni (22 Juli 1988 s/d 22 Juni 2022) GDA Rp. 13.747.387,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 13. 747.387,00 = Rp. 439.916.384,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 219.958.192,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 219.958.192,00
(dua ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Eli Warnita (01 Juni 1991 s/d 15 April 2022) GDA Rp. 14.705.792,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 14. 705.792,00 = Rp. 470.585.344,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 235.292.672,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 235.292.672,00
(dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Fifi Afrina (01 Juni 1991 s/d 15 April 2022) GDA Rp. 13.512.865,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 13. 512.865,00 = Rp. 432.411.680,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 216.205.840,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 216.205.840,00
(dua ratus enam belas juta dua ratus lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Nurmanis (22 Juli 1988 s/d 12 November 2021) GDA Rp. 11 810.749,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 11. 810.749,00 = Rp. 377.943.968,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 188.971.984,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 188.971.984,00
(seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
- Suhelmi (08 Agustus 1988 s/d 10 Desember 2021) GDA Rp. 10.835. 660,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 10.835.660,00 = Rp. 346. 741.120,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 173.370.560,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 173.370.560,00
(seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah);
- Musfiarita (01 September 1989 s/d 17 September 2022)
GDA Rp. 10.274.818, 00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 10.274.818,00 = Rp. 328.794.176,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 164.397.088,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 164.397.088,00
(seratus enam puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Trisasnelli (22 Juli 1988 s/d 05 Agustus 2022) GDA Rp. 9.367.803,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 9.67.803,00 = Rp. 299.769.696,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 149.884.848,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 149.884.848,00
(seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empatribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
- Ernieti (01 September 1989 s/d 09 Oktober 2021) GDA Rp. 6.217.681,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 6.217.681 = Rp. 198.965.792,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 99,482.896,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 99.482.896,00
(sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Zulabri (27 Oktober 1988 s/d 19 Juni 2022) GDA Rp. 11.637.647,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 11. 637.647,00 = Rp. 372.404.704,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 186.202.352,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 186.202.352,00
(seratus delapan puluh enam juta dua ratus dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
- Farida Wiri Hamtini (06 Agustus 1988 s/d 29 Oktober 2021)
GDA Rp. 10.958.825,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 10.958.825,00 = Rp. 350.682.400,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 175.341.200,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 175.341.200,00
(seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Nova Rina (25 Juli 1996 s/d 05 November 2022) GDA Rp. 13.182.553,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 13.182.553,00 = Rp. 421.841.696,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 210.936.848,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 210.904.848,00
(dua ratus sepuluh juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
- Sukamdi (20 Mei 1991 s/d 05 November 2022 ) GDA Rp. 12. 482.225,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 12. 482.225,00 = Rp. 399.431.200,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 199.715,600,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 199.715.600,00
(seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
- Muhammad Elsi Khairat (01 Agustus 1998 s/d 09 Desember 2022)
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 8.029.030,00 = Rp. 256.928.960,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 134.056.368,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 122.872.592,00
(seratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Minarwani. S (22 Juli 1988 s/d 27 November 2022) GDA Rp. 10.191.157,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 10.191.157,00 = Rp . 326.117.024,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 139.630.112,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 186.486.912,00
(seratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua belas rupiah);
- Irmed Mourbas (03 April 1991 s/d 15 Desember 2022)
GDA Rp. 15.321.587,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 15.321.587,00 = Rp. 490.290.784,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 245.204.038,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 245.086.746,00
(dua ratus empat puluh lima juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
- Azmi Febrian (01 Juni 1991 s/d 08 Februari 2023) GDA Rp. 18.661.719,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 18.661.719,00 = Rp. 597.175.008,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 358.305.004,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 238.870.004,00
(dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat rupiah);
- Devi Martalena (27 Mei 1992 s/d 27 Maret 2023) GDA Rp. 15.191.699,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 15.191.699,00 = Rp. 486.134.368,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 291.680.621,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 194.453.747,00
(seratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Deviarino (22 Juli 1998 s/d 15 Oktober 2023) GDA Rp. 16.148.223,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 16.148.223,00 = Rp. 516.743.136,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 255.123.206,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 261.619.930,00
(dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);
- Syafrizal. B (25 September 1989 s/d 26 April 2023) GDA Rp. 14.235.803,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 14.25.803,00 = Rp. 455.545.696,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 273.327.418,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 182.218.278,00
(seratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Samril (27 Mei 1992 s/d 06 Mei 2023) GDA Rp. 13.150.024,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 13. 150.024,00 = Rp. 420.800.768,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 252.480.521,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 168.320.247,00
(seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Yosi Ultari Dewi (27 Mei 1992 s/d 09 April 2023) GDA Rp. 8.033.385
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 8.033.385,00 = Rp. 257.068.320,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 154.240.992,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 102.827.328,00
(seratus dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
- Amsuis (10 November 1989 s/d 05 Juli 2023) GDA Rp. 5.234.770,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 5.234.770,00 = Rp. 167.512.640,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 97.699.585 ,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 69.813.055,00
(enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu lima puluh lima rupiah);
- Ardius (10 November 1989 s/d 03 Februari 2023) GDA Rp. 5.714.867,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 5.714.867,00 = Rp. 182.875.744,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 109.725.446,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 73.150.298,00
(tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Mardianto (10 November 1989 s/d 03 Februari 2023) GDA Rp. 5.375.778,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 5.375.778,00 = Rp. 172.024.896,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 103.214.937,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 68.809.959 ,00
(enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Asmul Yani (01 Agustus 1988 s/d 08 Agustus 2023) GDA Rp. 8.900.730,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 8.900.730,00 = Rp. 284.823.360,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 110.894.016,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 173.929.344,00
(seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);
- Venny Deviani (14 Desember 1989 s/d 04 April 2023) GDA Rp. 11.964.948,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 11.964.948,00 = Rp. 382.878.336,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 239.527.050,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 143. 351.286,00
(seratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
- Hendri Arief (27 Mei 1992 s/d 19 Maret 2023) GDA 15.707.005,00
- Jaminan Hari Tua (JHT): 32 x Rp. 15.707.005,00 = Rp. 502.624.160,00
- Yang sudah dibayarkan = Rp. 301.574.496,00-
- Sisa JHT yang belum dibayar = Rp. 201.049.664,00
- dua ratus satu juta empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari secara tunai dan seketika apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat menempuh upaya hukum kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|