| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 529/Pid.Sus/2026/PN Pdg | Leni Eva Nurianti, S.H., M.H | DEFLEON ANDREAN ANTOZA PGL. LEON BIN AMBRIZAL. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 529/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4548/L.3.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Defleon Andrean Antoza pgl. Leon bin Ambrizal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Pramuka Kelurahan Padang Besi Kecamtan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di di pinggir jalan Pramuka Kelurahan Padang Besi Kecamtan Lubuk Kilangan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Defleon Andrean Antoza pgl. Leon bin Ambrizal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Pramuka Kelurahan Padang Besi Kecamtan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di di pinggir jalan Pramuka Kelurahan Padang BesiKecamtan Lubuk Kilangan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,
LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Defleon Andrean Antoza pgl. Leon bin Ambrizal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Pramuka Kelurahan Padang Besi Kecamtan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di di pinggir jalan Pramuka Kelurahan Padang BesiKecamtan Lubuk Kilangan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 114, Pasal 127 ayat (1), |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
