Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2026/PN Pdg Torismawati Gea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Torismawati Gea
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon.
  2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan nama dan tempat lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 147/81/D-09 yang tercantum semula tertulis Torismawati diganti/diubah menjadi Torismawati Gea dan Gunung Sitoli diganti/diubah menjadi Nias.
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 147/81/D-09 nama pemohon yang tercantum disana Torismawati diganti menjadi Torismawati Gea dan tempat lahir pemohon yang tercantum disana Gunung Sitoli diganti menjadi Nias.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak