Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Pdg 1.Sofia Elfi, S.H.
2.DARMAWATI, SH
ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/L.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofia Elfi, S.H.
2DARMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di di dalam kamar kos Jln.Batang Kandis Rimbo Kaluang Kec,Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa pil ekstasi dengan berat bersih 5,89(lima koma delpan puluh sembilan) Gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

 

Atau

kedua

Bahwa terdakwa  ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di di dalam kamar kos Jln.Batang Kandis Rimbo Kaluang Kec,Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram  berupa pil ekstasi dengan berat bersih 5,89(lima koma delpan puluh sembilan) Gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

 

Pihak Dipublikasikan Ya