| Petitum |
- Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; --------------------
- Menyatakan sah PENGGUGAT I.1 sebagai adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaumnya dari Turunan Kibah Suku Guci Tapian Sungai Sapih Pauh IX, Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Pernyataan & Persetujuan Pengangkatan Mamak Kepala Waris Dalam dari Curaian Ninik Mamak kami turunannya sampai sekarang pada bulan Januari 2026 sebagai Ninik Mamak Kepala Waris dalam Kaum PARA PENGGUGAT sebelumnya yang bernama SYAFARUDDIN Glr. RAJO NAN SATI (alm);-------------------
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah berupa 3 (tiga) bidang tanah, antara lain :--------------------------------------------------------------------------------------------
Tanah Bidang I;
Sebidang tanah yang belum pernah diukur dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kota Padang, yang diperkirakan luasnya lebih kurang 12.788 M2 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terlatak RT.02, RW.03, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan batas sepadan :---------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan kawan tanah ini juga (SHM No. 267/Kelurahan Kalumbuk;----------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lama ketepi air dan rumah TERGUGAT I.2, TERGUGAT I.3, TERGUGAT I.5 dan TERGUGAT I.5 ;--
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan lama ke kalumbuk;-------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan kawan pusaka kaum Zainuddin suku Jambak;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa diatas tanah tersebut diatas telah berdiri bangunan atau rumah milik TERGUGAT I.2, TERGUGAT I.3, TERGUGAT I.4 dan TERGUGAT I.5;----------------------------------------------------------------------------------------------
Tanah Bidang II;
Sebidang tanah yang belum pernah diukur dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional Kota Padang, yang diperkirakan luasnya lebih kurang 800 M2 (delapan ratus meter persegi), yang terlatak RT.03, RW.04, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan batas sepadan :------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan kawan tanah ini juga (yang dikuasai oleh kaum TERGUGAT I.1;-----------------------------------------------------------
- Sebelah….
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lama ketepi air dan rumah TERGUGAT I.2, TERGUGAT I.3, TERGUGAT I.5 dan TERGUGAT I.5 ;--
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan lama ke kalumbuk;-------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan kawan tanah ini (yang dikuasai oleh kaum Tergugat I.1) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa diatas tanah tersebut diatas telah berdiri bangunan atau rumah milik TERGUGAT II.1, TERGUGAT II.2, dan TERGUGAT II.3; ----------------
Tanah Bidang III;
Sebidang tanah sebagaimana dimaksud sertifikatkan SHM No. 267/Kelurahan Kalumbuk, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 1987 No. 5441 dengan luas 12.870 M2, tercatat atas nama SYAHRIL JUNUS (alm), Dra. NURMAYA YUSRI (Tergugat I.2), MUNA (alomh), TIANYAR (almh), KAMAR (almh), MUCHTAR alias GADANG, RAHMAH (alm), SYAMSINAR (almh) dan JALINUS (alm), YUSRIZAL (alm), YUSRIL (almh dan dan NOVYETTI (amh) denga batas sepadan :
- Sebelah Utara berbatas dengan Banda PU di baliknya Jalan Kalumbuk;--------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatas dengan kawan tanah ini juga;--------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pusako kaum Adin Suku Jambak;-----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan lama ;------------------------------------
Bahwa bidang tanah Kedua (III) ini ada berupa tanah perparakan;
Adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT I.1 mengaku menyandang gelar Sako Rajo Tianso tidak memiliki hubungan Sako dan Pusako menurut adat dengan NAWAR RAJO TIANSO (alm) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT III.1 mengaku menyandang gelar Sako Rajo Tianso tidak memiliki hubungan Sako dan Pusako menurut adat dengan NAWAR RAJO TIANSO (alm) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA TERGUGAT I, PARA TERGUGAT II dan PARA TERGUGAT adalah tidak sekaum, seharta, segolok segadai, sepandam pekuburan dengan PARA PENGGUGAT;---------------------------------------------
- Menyatakan Tanah Objek Perkara berupa 3 (tiga ) bidang adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum PARA PENGGUGAT;-------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I.2, TERGUGAT I.3, TERGUGAT I.4 dan TERGUGAT I.5 yang menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah objek perkara bidang I (Pertama) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);--------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II.1, TERGUGAT II.2, dan TERGUGAT II.3 yang menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah objek perkara bidang II (dua) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Syaril Yunus (alm), Drs. Nurmaya Yusri (TERGUGAT INTERVENSI II.2), Muna (almh), Tianyar (almh), Kamar (almh), Muchtar alias Gadang, Rahmah (almh) Syamsinar (almh) dan Jalinius (alm) Yusril (alm) dan Novyetti (alm) yang telah mendaftar tanah objek perkara bidang I pada Tergugat Intervensi V yang dikenal dengan SHM No. 267/Kelurahan Kalumbuk sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 5441 tanggal 1 Desember 1987, luas 12.870 M2 (dua belas ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Syaril Yunus (alm), Drs. Nurmaya Yusri (TERGUGAT INTERVENSI II.2), Muna (almh), Tianyar (almh), Kamar (almh), Muchtar alias Gadang, Rahmah (almh) Syamsinar (almh) dan Jalinius (alm) Yusril (alm) dan Novyetti (alm) dengan tanpa sepengetahuan dan se-izin Para Pengugat Intervensi secara berkaum adalah merupakan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah, lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum SHM No. 267/Kelurahan Kalumbuk sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 5441 tanggal 1 Desember 1987, luas 12.870 M2 (dua belas ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Syaril Yunus (alm), Drs. Nurmaya Yusri (TERGUGAT II.2), Muna (almh), Tianyar (almh), Kamar (almh), Muchtar alias Gadang, Rahmah (almh) Syamsinar (almh) dan Jalinius (alm) Yusril (alm) dan Novyetti (alm);------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT IV yang menerbitkan sertifikat SHM No. 267/Kelurahan Kalumbuk sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 5441 tanggal 1 Desember 1987, luas 12.870 M2 (dua belas ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Syaril Yunus (alm), Drs. Nurmaya Yusri (TERGUGAT INTERVENSI II.2), Muna (almh), Tianyar (almh), Kamar (almh), Muchtar alias Gadang, Rahmah (almh) Syamsinar (almh) dan Jalinius (alm) Yusril (alm) dan Novyetti (alm) yang merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat Intervensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-----
- Menghukum TERGUGAT IV untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik sertifikat (SHM) No. 267/Kelurahan Kalumbuk sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 5441 tanggal 1 Desember 1987, luas 12.870 M2 (dua belas ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Syaril Yunus, Drs. Nurmaya Yusri, Muna, Tianyar, Kamar, Muchtar alias Gadang, Rahmah Syamsinar dan Jalinius Yusril dan Novyetti yang telah dibalik nama keatas Para Penggugat secara berkaum;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan memproses permohonan peneritan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan oleh Para Penggugat secara berkaum atas objek perkara bidang I (satu) dan bidang II (dua);-------------------------------------
- Menyatakan…..
- Menyatakan segala macam surat yang dibuat oleh Para Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah;------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PARA TERGUGAT III untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya maupun hak milik orang lain maupun yang diperdapat dari padanya kepada PARA PENGGUGAT, jika ingkar dengan minta bantuan keamanan kepada POLORI atau TNI serta keamanan lainnya;----------------
- Menghukum PARA TERGUGAT I, PARA TERGUGAT II, dan PARA TERGUGAT III untuk membayar kerugian Materill dan Immateril secara tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) secara tanggung renteng;--------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT I, PARA TERGUGAT II, PARA TERGUGAT III dauntuk taat dan tunduk pada putusan ini;--------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun PARA TERGUGAT I, PARA TERGUGAT II, PARA TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan upaya banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;-------------------------------
- Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II, Para Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;------------------------------------------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------ |