Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2026/PN Pdg FAISAL ANWAR 1.PT. ByPass Mandiri Sejahtera
2.Elgayanti, S.H, M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAISAL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ByPass Mandiri Sejahtera
2Elgayanti, S.H, M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Nagari Pusat PT. BPD Sumatera Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Meletakkan Sita Jaminan / _Conservatoir Beslag_ terhadap objek-objek sebagai berikut: 

   a. Rekening PT. BANK NAGARI Nomor: 2100.0103.05350.6 atas nama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA; 

   b. Akta Nomor 13 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II a.n   ELGAYANTI, S.H.,M.Kn; 

   c. Berita Acara Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa / RUPS-LB PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA tanggal 22 Desember 2025; 

   d. Seluruh buku rekening dan dokumen lain yang mengatasnamakan PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA;

3. Memerintahkan ZULMAN didalam TERGUGAT I untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional Perusahaan PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA dan mengembalikan seluruh dana ke Rekening Bank Nagari Nomor: 2100.0103.05350.6 atas nama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA dalam keadaan utuh;

4. Menyatakan Putusan Sela Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu / _uitvoerbaar bij voorraad_ meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan;

5. Menghukum TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Sela Provisi ini;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR:

Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT a.n FAISAL ANWAR adalah DIREKTUR UTAMA PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA yang sah menurut hukum;

3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Berita Acara Risalah RUPS-LB PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA tanggal 23 Februari 2026 beserta seluruh dokumen dan keputusan yang lahir darinya;

4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM RUPS-LB PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA tanggal 09 Februari 2026 beserta seluruh keputusan dan akta yang lahir darinya;

5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Nomor 13 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II a.n ELGAYANTI, S.H., M.Kn;

6. Menghukum TERGUGAT II a.n ELGAYANTI, S.H.,M.Kn untuk mencabut/membatalkan Surat Pemberitahuan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0096369 tanggal 23 Februari 2026, dan/atau membuat Akta Perubahan baru untuk memulihkan hak, kedudukan dan martabat Penggugat sebagai Direktur Utama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA;

7. Menyatakan sah dan berharga Rekening PT. BANK NAGARI Nomor: 2100.0103.05350.6 atas nama PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA dengan saldo sebesar Rp. 423.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);

8. Memerintahkan Penggugat untuk mengelola kembali Perusahaan PT. BYPASS MANDIRI SEJAHTERA;

9. Menghukum Para Tergugat yaitu TERGUGAT I s/d TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar: 

   a. Kerugian Materiil: Rp. 507.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Juta Rupiah) 

   b. Kerugian Immateriil: Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak