| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan sah tanah objek perkara sebagaimana dimaksud dalam Sertifkat Hak Milik No. 688/Kel. Seberang Padang, Surat Ukur tanggal 15 Desember 2022 No. 00197/2022 tercatat atas nama Para Penggugat yaitu DESWI YEVIATNI, DALRINO, MIA GALINA, dan MEITA CANDRA DEVI adalah milik Para Penggugat;----------------
- Menyatakan sah PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari Almh Hj. PUTI GANDORIAH dan Almh PUTI SULASTRI dari Kaum Suku Tanjung Koto Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang;----------------------------------------
- Menyatakan sah TERGUGAT 1, 2, 3, 4 TERGUGAT 5, 6, 7 dan TERGUGAT 8 adalah Anak, Cucu, ahli waris dan minantu dari Almh ROSDA;--------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 8 yang tidak membayar sewa tanah objek perkara kepada PARA PENGGUGAT, sejak Ibunya yang bernama Almh. ROSDA meninggal dunia pada tahun 2013 sampai dengan saat diajukan gugatan ini sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi);---------------
- Menyatakan berakhir perjanjian sewa menyewa tanah objek perkara antara nenek PENGGUGAT bernama Hj. PUTI GANDORIAH dan Kepala Kaum Suku Tanjung Koto atau kakek PENGGUGAT bernama SUTAN SIDIN GELAR SUTAN RADJO GANDAM / Penggugat dengan Para Tergugat selaku Anak, Cucu, ahli waris dan menantu almh ROSDA akibat perbuatan Cidera janji ( Wanprestasi );-----------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 8 untuk secara tanggung renteng membayar tunggakan sewa tanah objek perkara sejak tahun 2013 sampai dengan saat diajukan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 9.360.000,- (Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat ;----------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 5 dan TERGUGAT 8 untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas segala pengeluaran yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT dalam proses pengurusan perkara ini yaitu sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3, 4 sampai dengan TERGUGAT 8 untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya dan atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, jika ingkar dengan bantuan POLISI dan/atau aparat keamanan lainnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dilekatkan diatas tanah objek perkara ;----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4 TERGUGAT 5, Tergugat 6, 7 dan TERGUGAT 8 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan objek perkara kepada PARA PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT 1, 2, 3, 4, TERGUGAT 5, Tergugat 6, 7 dan TERGUGAT 8 lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;-------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voebar bij vooraad);-----------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng ;---------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO). |