| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN
Jl. Imam Bonjol No 23 Pariaman. Telp/Fax. (0751) 91202
Website : www.kejari-pariaman.go.id email : kejaksaan.negeri.pariaman@gmail.com
“ UNTUK KEADILAN ” P - 29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDS – 04/Paria/Ft.1/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
NIK
|
:
|
YENDRI PGL. YENDRI Bin MUNIR
1377011501700005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surau Laut Kec. Ampek Angkek Kab. Agam
|
|
Umur/tgl Lahir
|
:
|
56 tahun / 15 Januari 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pahlawan No. 53 G Kel. Kampung Jawa I Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS (PPK Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 Teknik Sipil
|
- PENAHANAN : Terpidana dalam perkara lain
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa YENDRI PGL. YENDRI Bin MUNIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1A/SK-BPBD/2020 tanggal 6 Januari 2020 bersama-sama dengan Saksi BOIYAQI BACHTER selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, Saksi AFDAL selaku Penerima Kuasa Direksi dari Boiyaqi Bachter berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor 15 Tanggal 31 Maret 2020, keduanya sebagai Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang TA 2020 dan saksi IRWAN FITRIADES selaku Penyedia Pekerjaan Supervisi/pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 menggunakan Perusahaan PT Triartha Nusa Engineering (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 8 April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di Komplek TK/SD Model Limpato Nagari Sungai Sariak Kecamatan VII Koto Kab. Padang Pariaman, di Korong Kampung Sabalah Nagari Balah Hilia, dan Korong Kayu Gadang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Yang Secara Melawan Hukum, yaitu :
- Terdakwa mengetahui dan membiarkan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dilaksanakan oleh Saksi Afdal yang bukan merupakan pihak yang menandatangani kontrak dan tidak terdaftar dalam struktur personil PT Maidah Rekajaya.
- Terdakwa mengetahui dan menyetujui Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dilaksanakan oleh Saksi Irwan Fitriades dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering (pinjam bendera), lalu Terdakwa juga menyetujui penggantian personil yang diajukan oleh saksi Irwan Fitriades atas nama PT. Triartha Nusa Engineering tanpa berkonsultasi dan tanpa klarifikasi dari Pokja Pemilihan;
- Terdakwa menyetujui dan menandatangani Adendum Kontrak tanpa justifikasi teknis untuk perubahan pekerjaan pemasangan turap beton (sheetpile) berupa penambahan volume/panjang sheetpile dari 52 m jadi 90 di sisi ABT 2 pada Adendum I, kemudian dari 52 m menjadi 105 m pada Adendum II, dan penggantian bronjong sisi kanan ABT 2 menjadi pemasangan sheetpile pada adendum III tanpa Justifikasi Teknis;
- Terdakwa menyetujui pembelokkan pemasangan 5 (lima) batang sheetpile ke arah belakang ABT 2 lama serta penggeseran pemasangan sheetpile oleh Penyedia menjadi lebih mendekati badan sungai dan pemasangan sheetpile sisi kiri dan kanan ABT 2 tidak menempel dengan ABT 2 sehingga ada ruang 1 meter yang dicor semen tanpa melakukan Perubahan Kontrak (Adendum) dan tanpa Justifikasi Teknisnya, dengan tujuan memudahkan penyedia melaksanakan pekerjaan sehingga sekira 2 (dua) tahun setelah FHO (Final Hand Over) Jembatan Sikabu/Kayu Gadang runtuh dan tidak dapat dipergunakan.
- Terdakwa menyetujui dan menandatangani dokumen administrasi pembuatan As Built Drawing oleh Penyedia yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan tidak ditampilkan pada dokumen DED (Detail Engineering Design) dan Shop Drawing.
yang bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi :
- Pasal 2, huruf b, c, j, dan i
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan pada asas : a. Kejujuran dan Keadilan, b. Manfaat, c. Profesionalitas, j. Keamanan dan Keselamatan, dan i Pembangunan Berkelanjutan.
- Pasal 3, huruf a dan huruf b
- Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil Jasa Kostruksi yang berkualitas.
- Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan “menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik”
- Pasal 52 huruf a, “Penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus : a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak”.
- Pasal 59 ayat (1), “Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturann perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 6, “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
- Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan f, pada pokoknya mengatur semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa memenuhi etika a : “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa” dan f : “Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
- Pasal 11 Ayat (1), “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas :
k. mengendalikan kontrak,
o. menilai kinerja penyedia
- Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b dan c, yaitu “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
-
-
-
-
-
- Pelaksanaan kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhitungan jumlah atau volume”.
- Pasal 54 Ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau
- mengubah jadwal pelaksana”
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada Lampiran Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, Bab Rancangan Kontrak Bagian II Syarat-Syarat Umum Kontrak Poin 10 Ketentuan Umum Tender Pekerjaan Tentang Pengalihan seluruh kontrak :
10.1 Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka kontrak diputus sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana dikenakan dalam Pasal 41.2.
- Lampiran angka 7.2.1 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
- Pejabat penandatangan kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan penyedia sampai dengan penandatangan kontrak kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.
- SNI 8460:2017 Tentang persyaratan perancangan Geoteknik Sub Pasal 10.2.5.3.
Setiap dinding penahan tanah harus diperiksa stabilitasnya terhadap guling, geser lateral, dan daya dukung. Faktor keamanan yang dipersyaratkan ialah :
- Faktor keamanan terhadap guling minimum 2
- Faktor keamanan terhadap geser lateral minimum 1,5
- Faktor keamanan terhadap daya dukung minimum 3
- Faktor keamanan terhadap stabilitas global minimum 1,5
- Faktor keamanan terhadap gempa minimum 1,1
Terdakwa Telah Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya Saksi Boiyaqi Bachter sebesar Rp1.631.555.383,- (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) dan Saksi Afdal sebesar Rp1.741.502.739,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09 (tujuh miliar lima ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah koma sembilan sen) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman TA 2020 Nomor : PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tanggal 10 April 2026 oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-
- Pada tanggal 11 Desember 2019 Ali Mukhni selaku Bupati Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menandatangani Perjanjian Hibah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2019 Nomor: PHD-319/MK.7/2019 dengan alokasi hibah Rehabilitasi/Rekonstruksi untuk Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000,- (dua puluh lima miliar empat ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, yang kemudian dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPBD Pemerintah Kab Padang Pariaman TA 2020.
- Pada tanggal 06 Januari 2020 Saksi Budi Mulya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Padang Pariaman menunjuk Terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Konstruksi BPBD Kab. Padang Pariaman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kab. Padang Pariaman berdasarkan SK Kepala Pelaksana BPBD Kab Padang Pariaman Nomor : 1A/SK-BPBD/2020 tanggal 6 Januari 2020, sehingga Terdakwa menjadi PPK pada Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang TA 2020.
- Pada tanggal 20 Maret 2020 Pokja Pemilihan Kab Padang Pariaman mengumumkan PT Maidah Rekajaya dengan Direktur Saksi Boiyaqi Bachter sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 Pokja Pemilihan mengumumkan PT. Triartha Nusa Engineering dengan Direktur Saksi Susmizarti sebagai Pemenang Tender Paket Pengadaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu.
- Setelah PT. Maidah Rekajaya ditetapkan sebagai pemenang, pada tanggal 31 Maret 2020 saksi Afdal bersama saksi Boiyaqi Bachter sepakat menyerahkan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada saksi Afdal yang dituangkan dalam Akta Notaris Dra Butet, SH Nomor 15 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kuasa Direksi dengan tujuan mengalihkan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT. Maidah Rekajaya kepada saksi Afdal sehingga saksi Afdal berhak dan berwenang melakukan tindakan-tindakan antara lain :
- Melakukan segala tindakan dalam pelaksanaan pekerjaan, mengurus buku-buku dan keuangan, mengangkat dan memberhentikan pegawai, mengurus dan membayar gaji atau upah pegawai tersebut.
- Menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik dari PPK maupun dari Bank menagih dan menerima segala tagihan uang yang timbul/atau diperoleh atas pekerjaan tersebut.
- Selain sepakat untuk pengalihan pekerjaan tersebut diatas, saksi Afdal dan saksi Boiyaqi Bachter juga membuat kesepakatan secara lisan yaitu saksi Afdal melaksanakan dan membiayai semua pekerjaan di lapangan dan menggunakan personil PT Maidah Rekajaya untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan sedangkan saksi Boiyaqi Bachter hanya menandatangani semua dokumen atas nama PT Maidah Rekajaya, menghadiri rapat pembahasan pekerjaan untuk menunjukkan seolah-olah pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan oleh saksi Boiyaqi Bachter dan saksi Boiyaqi Bachter akan menerima fee sebesar 1,5?ri nilai kontrak.
- Setelah mengetahui bahwa PT Triartha Nusa Engineering memenangkan Tender Paket Pengadaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang itu, Saksi Irwan Fitriades melalui Saksi Novi Antoni menghubungi Saksi Susmizarti lalu membuat kesepakatan secara lisan bahwa Saksi Irwan Fitriades akan melaksanakan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering (pinjam bendera) dan ia akan memberikan fee sebesar 7?ri nilai kontrak kepada Saksi Susmizarti.
- Pada tanggal 08 April 2020 atau sebelum penandatanganan kontrak Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Terdakwa menerbitkan Surat Nomor : 360/102A/BPBD-RR/IV-2020 tanggal 8 April 2020 sebagai persetujuan penggantian personil dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi Irwan Fitriades atas nama PT. Triartha Nusa Engineering tanpa berkonsultasi dengan Pokja Pemilihan dan tanpa klarifikasi apakah personil pengganti itu mempunyai keahlian yang sama dengan Ahli di dalam dokumen penawaran.
- Pada tanggal 20 April 2020 Terdakwa dan Saksi Boiyaqi Bachter menandatangani Kontrak Nomor : 011/SP-BPBD/IV-2020 untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Kecamatan Lubuk Alung senilai Rp22.366.720.000,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
- Divisi Umum
- Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Divisi Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
- Divisi Perkerasan Aspal
- Divisi Struktur
- Divisi Pekerjaan Harian dan Pekerjaan lain-lain.
- Selanjutnya Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 02/SPMK/BPBD-2020 tanggal 20 April 2020 yang memerintahkan PT Maidah Rekajaya untuk segera memulai pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Kecamatan Lubuk Alung selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender mulai tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020.
- Pada tanggal yang sama Terdakwa juga menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Nomor : 013/SP-BPBD/IV-2020 tanggal 20 April 2020 bersama dengan Saksi Susmizarti selaku Direktur PT. Tiartha Nusa Engineering dengan nilai pekerjaan sebesar Rp341.412.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah), waktu pelaksanaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender mulai tanggal 20 April 2020 dan selesai tanggal 18 November 2020, dengan ruang lingkup utama pekerjaan :
- Membantu dalam pelaksanaan pengawasan mutu;
- Membantu dalam review design;
- Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna;
- Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan; dan
- Bekerjasama dengan Staf PA dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis.
- Berdasarkan persetujuan Terdakwa atas penggantian personil yang diajukan oleh Saksi Irwan Fitriades, personil yang ditunjuk dalam Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dalam Surat Penugasan Personil No. 06/SP/TNE/PP/IV/2020 tanggal 20 April 2020 ialah :
|
No.
|
Nama
|
Posisi
|
|
1
|
Ir. Ridwan
|
Supervisor Engineer
|
|
2
|
Erix Englarasi, ST
|
Inspector
|
|
3
|
Suardi, BE
|
Quantity Surveyor
|
|
4
|
Ziga Arkis,ST
|
Quantity control
|
|
5
|
Annisa Rahmi, A.Md
|
Operator Komputer
|
|
6
|
Indri Yunika
|
Administrasi
|
-
- Pada tanggal 27 April 2020 Terdakwa menghadiri pengukuran ulang yang dilakukan oleh saksi Febriandi yang ditunjuk oleh saksi Afdal sebagai juru ukur yang tidak terdapat dan terverifikasi sesuai dengan struktur personil PT Maidah Rekajaya di lokasi Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Kec Lubuk Alung Kab Padang Pariaman dengan didampingi oleh Tim Teknis dari PUPR, Saksi Ridwan selaku Supervisor Engineer untuk penghitungan volume pekerjaan, tambah kurang pekerjaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Ulang tanggal 27 April 2020 sebagai berikut :
- Perubahan Gambar Rencana.
- Penambahan panjang pekerjaan dinding turap (sheet pile) untuk pengaman sungai pada sisi kiri ABT 2 yang rencana awal 52 meter menjadi 90 meter.
- Perubahan Dimensi abutmen 2 dari tinggi awal 9,8 meter menjadi 5,45 meter
- Perubahan kontruksi dinding penahan tanah pada oprit jembatan yang rencana semula menggunakan konstruksi retainning wall concret (RWC) dirubah menjadi pada oprit ABT 1 menggunakan RWC sepanjang 24 meter dan pasangan batu kali sepanjang 25,5 meter, dan pada konstruksi oprit ABT 2 menggunakan pasangan batu kali sepanjang 42,50 meter.
- Perubahan dimensi dinding turap beton pada pilar 2
Perubahan dimensi yang dilakukan dengan memperkecil bidang pada sheet pile sebagai pengaman pada pilar 2.
- Perubahan isian dinding Turap Beton pada Pilar 2
Perubahan isian dinding turap beton pada pilar 2 dari rencana awal diisi dengan timbunan tanah biasa, dengan memperhatikan posisi dinding turap beton pilar 2 yang berada pada aliran sungai sehingga isian dinding turap diganti dengan menggunkan beton Fc 15 Mpa.
- Penambahan item Pekerjaan Baru
Berdasarkan kebutuhan lapangan, untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan diperlukan penambahan item baru antara lain :
- Penambahan sementara utilitas yang ada (PLN).
Pemindahan ini dilakukan karena posisi tiang listrik menghambat untuk pekerjaan dinding turap beton pada sisi kiri sungai ABT 2, sehingga dilakukan pemindahan sementara dan apabila pekerjaan telah selesai dipindahkan kembali ketempat semula.
- Coferdam dan Pekerjaan Dewatering
Pekerjaan ini diperlukan untuk pekerjaan Dinding Turap Beton pada Pilar 2 dan untuk isian Beton fc'15 Mpa.
- Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja ukuran 630 x 450 x 45 mm
Pada BOQ Kontrak sudah terdapat item pekerjaan Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja ukuran 400 x 450 x 45 mm namun dimensi ini belum memenuhi standar 90 ?ri lebar Balok Unit Pracetak Gelagar Tipe I yang berukuran 700 mm sehingga perlu dilakukan penggantian dimensi pada elastomer yang akan digunakan.
- Pembongkaran Pasangan Batu
Pada oprit jembatan lama terdapat pasangan batu sebagai dinding penahan tanah, berdasarkan gambar rencana diperlukan pelebaran jalan sehingga pasangan batu yang lama harus dibongkar.
- Pergeseran As Jembatan Ke Arah Kiri
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan dan memperhatikan kondisi jalan yang memasuki jembatan ada tikungan serta memperbaiki arah memanjang jalan, perlu dilakukan pergeseran As Jembatan sehngga jalan penghubung ke jembatan lebih lurus sehingga menimbulkan beberapa pergeseran volume untuk pekerjaan galian dan timbunan.
-
- Pada tanggal 30 April 2020 Terdakwa dan Saksi Budi Mulya mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di ruang rapat BPBD dan PCM juga dihadiri antara lain oleh Saksi Boiyaqi Bachter, Saksi Afdal dan Saksi Antoni Eka Saputra selaku Penyedia/Pelaksana Kegiatan, Komisi Teknis, serta Saksi Ridwan selaku Supervisor Engineer yang ditunjuk oleh Saksi Irwan Fitriades. Salah satu pembahasan dalam PCM itu ialah sisa tender yang disarankan digunakan untuk perkuatan struktur dan salah satu kesimpulannya ialah wajib dilakukan Justifikasi Teknis sebagai landasan perubahan atau Adendum kontrak pekerjaan.
- Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut, Terdakwa mengetahui dan membiarkan Saksi Afdal ikut sebagai Penyedia, padahal Saksi Afdal bukan merupakan pihak yang menandatangani kontrak dan tidak terdaftar dalam struktur personil PT Maidah Rekajaya.
- Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang itu Terdakwa menyetujui permohonan perubahan kontrak yang diajukan oleh Saksi Boiyaqi Bachter serta Saksi Afdal, dan untuk itu Terdakwa bersama dengan Saksi Boiyaqi Bachter menandatangani perubahan kontrak sebagai berikut :
- Adendum I Nomor 011.A/Add-I/011/SP-BPBD/VIII-2020 tanggal 03 Agustus 2020, dengan perubahan sebagai berikut:
- Tambah Kurang Pekerjaan:
- Perubahan gambar rencana, terdiri dari:
- Perubahan teknis/pekerjaan penambahan panjang sheetpile di ABT 2 di sisi arah ke hulu ABT 2 dari 52 m menjadi 90 m;
- Perubahan dimensi pengurangan tinggi ABT pada ABT 2 dari rencana awal 9,8 m, menjadi 5,45 m,
- Perubahan konstruksi dinding penahan tanah pada oprit jembatan, dari rencana semula menggunakan konstruksi Retainning Wall Concreed (RWC) untuk kedua oprit dirubah menjadi :
- Oprit ABT 1 menggunakan Retainning Wall Concreed (RWC) sepanjang 24 m dan pasangan batu kali sepanjang 25,50 m;
- Oprit ABT 2 menggunakan pasangan batu kali sepanjang 42, 50 m.
- Perubahan dimensi dinding Turap beton pada pilar 2, dengan memperkecil bidang pada sheetpile sebagai pengaman pada pilar 2.
- Perubahan isian dinding turap benton pada pilar 2, rencana awal diisi dengan timbunan tanah biasa, karena lokasinya berada di aliran sungai, sehingga isian dinding menggunakan beton fc 15 Mpa.
- Penambahan pekerjaan item pekerjaan baru yaitu pemindahan utilitas PLN, dan pekerjaan converdam dan dewatering, landasan elastomerik Karet Sintetis berlapis baja ukuran 630x450x45 mm, serta pembongkaran pasangan batu,
- Pergeseran as jembatan ke arah kiri, mengikuti alur jalan.
- Perubahan masa pelaksanaan dari 210 hari menjadi 225 hari, sejak tanggal 20 April 2020 s.d. 30 November 2020; dan
- Perubahan nilai kontrak dari Rp22.366.720.000,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), menjadi Rp.24.579.962.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dau ribu rupiah).
- Adendum II Nomor : 011.B/Add-II/011/SP-BPBD/X-2020 tanggal 26 Oktober 2020, dengan perubahan sebagai berikut:
- Perubahan gambar rencana, terdiri dari:
- Perubahan teknis/pekerjaan Penambahan panjang Sheetpile di ABT 2 di sis arah ke hulu ABT 2 dari 52 m menjadi 105 m;
- Perubahan konstruksi dinding penahan tanah pada oprit jembatan, dari rencana semula menggunakan konstruksi Retainning Wall Concreed (RWC) untuk kedua oprit dirubah menjadi :
- Oprit ABT 1 menggunakan Retainning Wall Concreed (RWC) sepanjang 24 m, dan pasangan batu kali sepanjang 25,50 m;
- Oprit ABT 2 menggunakan Retainning Wall Concreed (RWC) sepanjang 6 m, dan pasangan batu kali sepanjang 37 m;
- Penambahan pekerjaan item pekerjaan baru yaitu:
- Jembatan Sementara (berupa ponto)
- Pekerjaan Dewatering, tanpa konverdam
- Penyediaan dan Pemasangan Utilitas pelengkap Jembatan (lampu jalan)
- Pengecatan dengan cat minyak (dinding sandaran jemabatan).
- Adendum III Nomor : 011.C/Add-III/011/SP-BPBD/XI-2020 tanggal 23 November 2020 dengan perubahan sebagai berikut:
-
-
-
-
-
- Perubahan masa pelaksanaan pekerjaan dari 225 hari diperpanjang menjadi 238 hari
- Perubahan gambar rencana, terdiri dari Perubahan pengaman sungai pada sisi kanan ABT 2 semula menggunakan pasangan bronjong sepanjang 20 meter diganti dengan turap beton permanen (sheetpile).
- Untuk perubahan pekerjaan berupa penambahan panjang pemasangan turap beton (sheetpile) baik berdasarkan Adendum I, Adendum II maupun Adendum III tersebut, Terdakwa yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak, tidak meminta Saksi Boiyaqi Bachter dan Saksi Afdal selaku Penyedia Pekerjaan dan Saksi Ridwan selaku Supervisor Engineer sebagai Konsultan Pengawas yang ditunjuk Saksi Irwan Fitriades untuk membuat Justifikasi Teknis sebagai landasan teknis perubahan pekerjaan. Alasan yang disebutkan oleh Penyedia dan Konsultan Pengawas dalam Justifikasi Teknis Adendum I dan Adendum II tersebut “hanya” untuk memaksimalkan pengamanan jembatan tanpa membuat justifikasi perhitungan teknisnya, padahal perubahan pekerjaan tersebut merupakan perubahan yang bersifat struktural yang berdampak pada penambahan biaya sehingga tujuan perubahan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
- Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, terdakwa bersama saksi saksi Ridwan yang dipekerjakan oleh saksi Irwan Fitriades untuk melaksanakan pekerjaan Supervisi/pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 tidak melakukan ”Pengawasan Mutu” terhadap Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, dengan membiarkan dan menyetujui perubahan atau pergesaran pekerjaan yang berbeda dengan Perencanaan baik yang dilengkapi Adendum dan justifikasi tekhnis, Adendum tanpa justifikasi teknis serta tanpa Adendum sama sekali, yaitu :
- Saksi Afdal berdasarkan hasil pengukuran Febriandi menggeser pemasangan sheetpile lebih mendekati badan Sungai Khususnya pada zona tikungan secara signifikan, sehingga meningkatkan ketidakstabilan Sheetpile, dan pergeseran tersebut tanpa Adendum dan tanpa justifikasi tekhnis, padahal sheetpile tersebut berfungsi sebagai penahan tebing pelindung ABT 2, agar tidak terjadi gerusan/scouring terhadap pondasi ABT 2.
Bahwa berdasarkan Laporan Kajian Teknis Keruntuhan Jembatan Sikabu oleh Ahli dari Universitas Jambi Nomor 128/DST/UN21.9/DL.16/2026 tanggal 7 Januari 2026, diketahui ada Perubahan Pemasangan Sheetpile lebih mendekati badan Sungai Khususnya pada zona tikungan secara signifikan meningkatkan ketidak stabilan dan dibagian 3.1.2 PERUBAHAN POSISI DINDING PENAHAN TANAH dijelaskan :
”Analis perubahan posisi dinding penahan tanah dengan melakukan overlay antara berbagai sumber visual, dan dokumen teknis, yaitu citra satelit sebelum konstruksi, citra saat jembatan selesai konstruksi, kondisi pasca kejadian keruntuhan, shoop drawing, serta Asbuilt Drawing. Hasil Overlay tersebut (gambar3.4) menunjukan ada pergeseran posisi pemasangan Sheetpile yang signifikan dibandingkan dengan rancangan awal”.
”Dimana pada dokumen perencanaan posisi Sheetpile dirancang dibelakang garis tebing alami sungai dan berada pada jarak aman terhadap alur utama aliran air. Namun, pada kondisi aktual sebagaimana tergambar dalam Citra Pasca Konstruksi Sheetpile tampak lebih menjorok ke arah badan sungai. Pergeseran posisi ini mengakibatkan pengurangan kedalaman pemancangan efektif, karena elevasi dasar sungai diarea tersebut relatif lebih dangkal dibandingkan posisi semula yang direncanakan pada tebing alami”.
”Hal ini tidak ditunjukan pada Asbuilt Drawing, konsekuensinya, Sheetpile kehilangan sebagian daya dukung lateral dan berkurang kemampuannya untuk menahan tekanan tanah aktif serta gaya hidrodinamis dari aliran sungai. Kondisi ini diperburuk oleh meningkatnya Eksposur terhadap erosi disisi depan Sheet pile, yang mempercepat terjadinya degradasi tanah dasar dan memicu hilangnya kestabilan dinding penahan”.
- Saksi Afdal berdasarkan hasil pengukuran Febriandi menambah panjang pemasangan Sheetpile disisi kiri ABT 2 di Adendum I dari 52 m jadi 90 dan Adendum II dari 52 m menjadi 105 m, serta di Adendum III ditambah penggantian bronjong sisi kanan ABT 2 dengan pemasangan Sheetpile sepanjang 20 m, dan perubahan tersebut sama sekali tidak ada justifikasi perhitungan teknisnya, dan di justifikasi teknis hanya ada kalimat ”untuk memaksimalkan pengamanan jembatan”, padahal perubahan tersebut merupakan perubahan yang bersifat struktural dan berdampak pada penambahan biaya sehingga perubahan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan tujuannya secara tekhnis dan tujuannya semata-mata hanya untuk memaksimalkan penyerapan sisa anggaran tender oleh saksi Yendri dan meningkatkan keuntungan Saksi Afdal.
- Saksi Afdal berdasarkan hasil pengukuran Febriandi memasang sheetpile sisi kiri dan kanan ABT 2 tidak menempel dengan ABT 2 sehingga ada ruang kosong ± 1 m tanpa sheetpile dan akhirnya disepakati bersama di lapangan antara YENDRI, Saksi AFDAL bersama Saksi Muhammad Soeim serta saksi Ridwan cukup hanya di cor semen saja. Perubahan ini tanpa Adendum dan tanpa Justifikasi Teknis. Hal ini terjadi karena dalam pelaksanaannya pekerjaan terlebih dahulu dibangun ABT 2, baru disusul dengan pemasangan sheetpile, sehingga konstruksi ABT 2 yang telah dibangun menjadi penghalang pemasangan Sheetpile dan tidak dimulai dari sisi bangunan ABT 2, melainkan beberapa meter dari disisi kiri dan kanan ABT 2 baru, sehingga akibatnya ada pemasangan sheetpile tidak bisa rapat ke tapak ABT 2 baru maupun ABT 2 lama. Padahal sesuai gambar Perencanaan pemasangan sheetpile tersebut rapat dengan ABT 2 lama.
- Saksi Afdal berdasarkan hasil pengukuran Febriandi membelokkan pemasangan 5 batang Sheetpile kearah belakang ABT 2 lama, tanpa addendum dan tanpa Justifikasi Teknis), padahal sesuai gambar Perencanaan dan Shoop Drawing, pemasangan sheetpile disisi arah hulu ABT 2 menempel sejajar dengan bagian depan badan ABT 2 lama, namun ternyata dijarak 5 m atau sebanyak 5 sheetpile dari arah hulu sebelum ABT 2 baru maupun ABT 2 lama, Saksi AFDAL berdasarkan hasil pengukuran Febriandi membelokkan kearah dalam kebagian belakang badan ABT 2 lama mendekati ABT 2 baru, sehingga ada cekungan kearah dalam sebelum ABT 2 lama, atau kearah ruang yang tidak dipasang Sheetpile atau yang di cor semen saja tersebut.
Walaupun fakta dilapangan pemasangan Sheetpile disisi kiri ABT 2 lama, tidak menempel ke ABT 2 lama, dan tidak lurus sejajar dengan bagian depan ABT 2 lama, namun Saksi Afdal dengan disetujui oleh terdakwa dan saksi Ridwan pada Asbuilt Drawing tetap dibuat lurus seakan-akan sama dengan gambar Perencanaan atau Shop Drawing.
-
- Meskipun terjadi penyimpangan pelaksanaan kontrak di lapangan yang dilakukan oleh saksi Boiyaqi Bachter dan saksi Afdal untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan (menghindari penggalian lebih dalam) dan demi mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan bahwa ABT 2 harus menopang beban gelagar sepanjang 40 meter yang lebih berat dari bentang lainnya, faktanya terdakwa tetap menandatangani dokumen administrasi dan menyetujui pembuatan Asbuilt Drawing yang direkayasa, yaitu seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan lurus dan sesuai dengan gambar perencanaan awal, DED dan Shop Drawing dengan tujuan untuk melancarkan proses pencairan termin 100%.
- Pada tanggal 16 Desember 2020, terdakwa bersama Saksi Boiyaqi Bachter menandatangani Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Nomor : 269/BAST/SP/ BPBD/Xll-2020. Setelah Masa Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender pada tanggal 16 Juni 2021, terdakwa dan Saksi Boiyaqi Bachter melakukan serah terima II (FHO) yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima II (Dua) Nomor : 1365/BAST II/SP/BPBD/VI-2020, kemudian Saksi Boiyaqi Bachter dan Saksi Afdal menerima pembayaran 100%.
- Oleh karena Terdakwa tidak melakukan pengendalian kontrak bersama – sama dengan saksi Ridwan yang digaji oleh saksi Irwan Fitriades yang tidak melakukan “Pengawasan Mutu” pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 dengan membiarkan dan menyetujui perbuatan Saksi AFDAL berdasarkan hasil pengukuran Febriandi melaksanakan perubahan-perubahan pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tahun 2020 berbeda dengan perencanaan dan kontrak pekerjaan tanpa perhitungan teknis terhadap kualitas perubahan yang dilakukan, terutama menggeser pemasangan sheetpile lebih mendekati badan Sungai Khususnya pada zona tikungan secara signifikan meningkatkan ketidak stabilan sheetpile, dan pergeseran tersebut tanpa Adendum dan tanpa Justifikasi Tekhnis sehingga pada tanggal 16 Desember 2021 yakni 6 bulan setelah BAST II (FHO), pada bagian sheetpile di sisi sebelah kiri ABT 2 ambruk, rebah ke dalam sungai dan terjadi gerusan terhadap tanah pengikat tiang pancang di bawah dan di sekeliling ABT 2, sehingga air telah lewat di bawah ABT 2 menembus ke sheetpile di sisi kanan ABT 2, padahal kondisi air sungai saat itu masih berada beberapa meter di bawah kepala sheetpile. Kondisi ini diperburuk oleh meningkatnya eksposur terhadap erosi di sisi depan Sheetpile yang mempercepat terjadinya degradasi tanah dasar dan memicu hilangnya kestabilan dinding penahan hingga kondisi tiang-tiang pondasi ABT 2 menjadi Free Standing karena sudah kehilangan tanah asli pengikat dan air sungai lewat dibawah tiang-tiang pondasi ABT2 Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, dan akhirnya pada tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB ABT 2 dan segmen 3 Jembatan Sikabu/Kayu Gadang runtuh total sehingga Jembatan tidak bisa lagi digunakan, padahal sesuai dengan angka 76.1 Syarat-Syarat Khusus Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 011/SP-BPBD/IV-2020 tanggal 20 April 2020 Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
- Berdasarkan Laporan Kajian Teknis Keruntuhan Jembatan Sikabu oleh Ahli dari Universitas Jambi Nomor : 128/DST/UN21.9/DL.16/2026 tanggal 7 Januari 2026, diketahui ada Perubahan Pemasangan sheetpile lebih mendekati badan sungai khususnya pada zona tikungan secara signifikan meningkatkan ketidakstabilan dan di bagian 3.1.2 Perubahan Posisi Dinding Penahan Tanah dijelaskan :
- ”Analis perubahan posisi dinding penahan tanah dengan melakukan overlay antara berbagai sumber visual, dan dokumen teknis, yaitu citra satelit sebelum konstruksi, citra saat jembatan selesai konstruksi, kondisi pasca kejadian keruntuhan, shop drawing, serta As Built Drawing. Hasil Overlay tersebut (gambar3.4) menunjukkan ada pergeseran posisi pemasangan sheetpile yang signifikan dibandingkan dengan rancangan awal”.
- ”Pada Dokumen Perencanaan posisi sheetpile dirancang di belakang garis tebing alami sungai dan berada pada jarak aman terhadap alur utama aliran air. Namun, pada kondisi aktual sebagaimana tergambar dalam Citra Pasca Konstruski, sheetpile tampak lebih menjorok ke arah badan sungai. Pergeseran posisi ini mengakibatkan pengurangan kedalaman pemancangan efektif, karena elevasi dasar sungai di area tersebut relatif lebih dangkal dibandingkan posisi semula yang direncanakan pada tebing alami”.
- ”Hal ini tidak ditunjukkan pada Asbuilt Drawing, konsekuensinya sheetpile kehilangan sebagian daya dukung lateral dan berkurang kemampuannya untuk menahan tekanan tanah aktif serta gaya hidrodinamis dari aliran sungai. Kondisi ini diperburuk oleh meningkatnya eksposur terhadap erosi disisi depan sheetpile, yang mempercepat terjadinya degradasi tanah dasar dan memicu hilangnya kestabilan dinding penahan”.
- Selanjutnya pada angka 4.3 Laporan Kajian Teknis Keruntuhan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang itu disebutkan bahwa ”Pergeseran posisi sheet pile yang mengurangi kedalaman pemancangan efektif, ditambah eksposur terhadap aliran sungai dan erosi, menjadi faktor utama penurunan stabilitas dinding penahanan tanah. Perubahan konstruksi tanpa analisa teknis ulang menjadi penyebab dominan terjadinya keruntuhan struktur”.
- Perbuatan Terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan Saksi Boiyaqi Bachter dan Saksi Afdal selaku Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang serta Saksi Irwan Fitriades selaku Konsultan Pengawas dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi :
- Pasal 2, huruf b, c, j, dan i
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan pada asas : a. Kejujuran dan Keadilan, b. Manfaat, c. Profesionalitas, j. Keamanan dan Keselamatan, dan i Pembangunan Berkelanjutan.
- Pasal 3, huruf a dan huruf b
- Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil Jasa Kostruksi yang berkualitas.
- Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan “menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik”
- Pasal 52 huruf a, “Penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus : a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak”.
- Pasal 59 ayat (1), “Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturann perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Pasal 6, “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
- Pasal 7 Ayat (1) Huruf a dan f, pada pokoknya mengatur semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa memenuhi etika a : “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa” dan f : “Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
- Pasal 11 Ayat (1), “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas :
k. Mengendalikan kontrak,
o. Menilai kinerja penyedia
- Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b dan c, yaitu “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
-
-
-
-
-
- Pelaksanaan kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhitungan jumlah atau volume”
- Pasal 54 Ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau
- mengubah jadwal pelaksana”
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada Lampiran Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, Bab Rancangan Kontrak Bagian II Syarat-Syarat Umum Kontrak Poin 10 Ketentuan Umum Tender Pekerjaan tentang Pengalihan seluruh kontrak
10.1 Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka kontrak diputus sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana dikenakan dalam Pasal 41.2.
- Lampiran angka 7.2.1 Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, Pejabat penandatangan kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan penyedia sampai dengan penandatangan kontrak kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.
- SNI 8460:2017 Tentang persyaratan perancangan Geoteknik Sub Pasal 10.2.5.3.
Setiap dinding penahan tanah harus diperiksa stabilitasnya terhadap guling, geser lateral, dan daya dukung. Faktor keamanan yang dipersyaratkan ialah :
- Faktor keamanan terhadap guling minimum 2
- Faktor keamanan terhadap geser lateral minimum 1,5
- Faktor keamanan terhadap daya dukung minimum 3
- Faktor keamanan terhadap stabilitas global minimum 1,5
- Faktor keamanan terhadap gempa minimum 1,1Perbuatan Terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan Saksi Boiyaqi Bachter dan Saksi Afdal selaku Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang serta Saksi Irwan Fitriades selaku Konsultan Pengawas dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering telah memperkaya Saksi Boiyaqi Bachter sebesar Rp1.631.555.383,- (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) dan Saksi Afdal sebesar Rp1.741.502.739,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
- Perbuatan Terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan Saksi Boiyaqi Bachter dan Saksi Afdal selaku Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dan Saksi Saksi Irwan Fitriades selaku Konsultan Pengawas dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering tersebut di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409.09 (tujuh miliar lima ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah koma sembilan sen) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman TA 2020 Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tanggal 10 April 2026 oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Total (Rp)
|
|
1.
|
Menghitung nilai pengadaan yang dibayarkan kepada PT Maidah Rekajaya berdasarkan SP2D
|
24.579.962.000,00
|
|
|
2.
|
Menghitung nilai fisik pengadaan Jembatan Sikabu yang dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah berdasarkan Hasil Audit
|
16.068.157.000,00
|
|
|
3.
|
Menghitung nilai pengadaan yang tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (poin 1 – 2)
|
|
8.511.805.000,00
|
|
4.
|
Menghitung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dari nilai pengadaan yang tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (PPN dan PPh dari Poin 3)
|
|
|
|
|
- Menghitung nilai pemungutan PPN dari poin 3
|
773.800.454,55
|
|
|
|
- Menghitung nilai pemotongan PPh dari poin 3
|
232.140.136,36
|
1.005.940.590,91
|
|
5.
|
Menghitung kerugian keuangan negara (poin 3 – 4)
|
|
7.505.864.409,09
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa YENDRI PGL. YENDRI Bin MUNIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1A/SK-BPBD/2020 tanggal 6 Januari 2020 bersama-sama dengan Saksi BOIYAQI BACHTER selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, Saksi AFDAL selaku Penerima Kuasa Direksi dari Boiyaqi Bachter berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor 15 Tanggal 31 Maret 2020, keduanya sebagai Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang TA 2020 dan Saksi IRWAN FITRIADES selaku Penyedia Pekerjaan Supervisi/pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 menggunakan Perusahaan PT Triartha Nusa Engineering (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 8 April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di Komplek TK/SD Model Limpato Nagari Sungai Sariak Kecamatan VII Koto Kab. Padang Pariaman, di Korong Kampung Sabalah Nagari Balah Hilia, dan Korong Kayu Gadang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu terdakwa telah turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan Saksi Boiyaqi Bachter sebesar Rp1.631.555.383,- (satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) dan Saksi Afdal sebesar Rp1.741.502.739,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), Dengan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yaitu Terdakwa sebagai PPK pada Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa serta mengendalikan pelaksanaan kontrak, telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 dan Surat Perjanjian Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yaitu :
-
-
-
- Terdakwa mengetahui dan membiarkan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dilaksanakan oleh Saksi Afdal yang bukan merupakan pihak yang menandatangani kontrak dan tidak terdaftar dalam struktur personil PT Maidah Rekajaya.
- Terdakwa mengetahui dan menyetujui Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dilaksanakan oleh Saksi Irwan Fitriades dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering (pinjam bendera), lalu Terdakwa juga menyetujui penggantian personil yang diajukan oleh saksi Irwan Fitriades atas nama PT. Triartha Nusa Engineering tanpa berkonsultasi dan tanpa klarifikasi dari Pokja Pemilihan;
- Terdakwa menyetujui dan menandatangani Adendum Kontrak tanpa justifikasi teknis untuk perubahan pekerjaan pemasangan turap beton (sheetpile) berupa penambahan volume/panjang sheetpile dari 52 m jadi 90 di sisi ABT 2 pada Adendum I, kemudian dari 52 m menjadi 105 m pada Adendum II, dan penggantian bronjong sisi kanan ABT 2 menjadi pemasangan sheetpile pada adendum III tanpa Justifikasi Teknis;
- Terdakwa menyetujui pembelokkan pemasangan 5 (lima) batang sheetpile ke arah belakang ABT 2 lama serta penggeseran pemasangan sheetpile oleh Penyedia menjadi lebih mendekati badan sungai dan pemasangan sheetpile sisi kiri dan kanan ABT 2 tidak menempel dengan ABT 2 sehingga ada ruang 1 meter yang dicor semen tanpa melakukan Perubahan Kontrak (Adendum) dan tanpa Justifikasi Teknisnya, dengan tujuan memudahkan penyedia melaksanakan pekerjaan sehingga sekira 2 (dua) tahun setelah FHO (Final Hand Over) Jembatan Sikabu/Kayu Gadang runtuh dan tidak dapat dipergunakan.
- Terdakwa menyetujui dan menandatangani dokumen administrasi pembuatan As Built Drawing oleh Penyedia yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan tidak ditampilkan pada dokumen DED (Detail Engineering Design) dan Shop Drawing.
Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09 (tujuh miliar lima ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah koma sembilan sen) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman TA 2020 Nomor : PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tanggal 10 April 2026 oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------
- Pada tanggal 11 Desember 2019 Ali Mukhni selaku Bupati Kabupaten Padang Pariaman Bersama dengan Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menandatangani Perjanjian Hibah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2019 Nomor: PHD-319/MK.7/2019 dengan alokasi hibah Rehabilitasi/Rekonstruksi untuk Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000,- (dua puluh lima miliar empat ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, yang kemudian dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPBD Pemerintah Kab Padang Pariaman TA 2020.
- Pada tanggal 06 Januari 2020 Saksi Budi Mulya selaku Pengguna Anggaran dan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Padang Pariaman menunjuk Terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Konstruksi BPBD Kab. Padang Pariaman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kab. Padang Pariaman berdasarkan SK Kepala Pelaksana BPBD Kab Padang Pariaman Nomor:1A/SK-BPBD/2020 tanggal 6 Januari 2020, sehingga Terdakwa menjadi PPK pada Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang TA 2020.
- Sebagai PPK Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Terdakwa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meliputi, speksifikasi barang jasa dan harga perkiraan sendiri serta rancangan kontrak.
- Menerbitkan Surat penunjukan barang dan Jasa
- Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi ? surat perintah kerja ? surat perjanjian.
- Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
- Melaporkan pelaksanaan ? Penyelesaian Barang Jasa kepada PA ?KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan Barang Jasa kepada PA ? KPA dengan berita acara penyerahan
- Melaporkan kemajuaan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA ?KPA setiap triwulan.
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
- Pada tanggal 20 Maret 2020 Pokja Pemilihan Kab Padang Pariaman mengumumkan PT. Maidah Rekajaya dengan Direktur Saksi Boiyaqi Bachter sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020, kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 Pokja Pemilihan mengumumkan PT. Triartha Nusa Engineering dengan Direktur Saksi Susmizarti sebagai Pemenang Tender Paket Pengadaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu.
- Setelah PT. Maidah Rekajaya ditetapkan sebagai pemenang, pada tanggal 31 Maret 2020 saksi Afdal bersama saksi Boiyaqi Bachter sepakat menyerahkan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada saksi Afdal yang dituangkan dalam Akta Notaris Dra Butet, SH Nomor 15 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kuasa Direksi dengan tujuan mengalihkan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT. Maidah Rekajaya kepada saksi Afdal sehingga saksi Afdal berhak dan berwenang melakukan tindakan-tindakan antara lain :
- Melakukan segala tindakan dalam pelaksanaan pekerjaan, mengurus buku-buku dan keuangan, mengangkat dan memberhentikan pegawai, mengurus dan membayar gaji atau upah pegawai tersebut.
- Menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik dari PPK maupun dari Bank menagih dan menerima segala tagihan uang yang timbul/atau diperoleh atas pekerjaan tersebut.
- Selain sepakat untuk pengalihan pekerjaan tersebut diatas, saksi Afdal dan saksi Boiyaqi Bachter juga membuat kesepakatan secara lisan yaitu saksi Afdal melaksanakan dan membiayai semua pekerjaan di lapangan dan menggunakan personil PT Maidah Rekajaya untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan sedangkan saksi Boiyaqi Bachter hanya menandatangani semua dokumen atas nama PT Maidah Rekajaya, menghadiri rapat pembahasan pekerjaan untuk menunjukkan seolah-olah pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan oleh saksi Boiyaqi Bachter dan saksi Boiyaqi Bachter akan menerima fee sebesar 1,5?ri nilai kontrak.
- Setelah mengetahui bahwa PT Triartha Nusa Engineering memenangkan Tender Paket Pengadaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang itu, Saksi Irwan Fitriades melalui Saksi Novi Antoni menghubungi Saksi Susmizarti lalu membuat kesepakatan secara lisan bahwa Saksi Irwan Fitriades akan melaksanakan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering (pinjam bendera) dan ia akan memberikan fee sebesar 7?ri nilai kontrak kepada Saksi Susmizarti.
- Pada tanggal 08 April 2020 atau sebelum penandatanganan kontrak Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Terdakwa menerbitkan Surat Nomor : 360/102A/BPBD-RR/IV-2020 tanggal 8 April 2020 sebagai persetujuan penggantian personil dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi Irwan Fitriades atas nama PT. Triartha Nusa Engineering tanpa berkonsultasi dengan Pokja Pemilihan dan tanpa klarifikasi apakah personil pengganti itu mempunyai keahlian yang sama dengan Ahli di dalam dokumen penawaran.
- Pada tanggal 20 April 2020 Terdakwa dan Saksi Boiyaqi Bachter menandatangani Kontrak Nomor : 011/SP-BPBD/IV-2020 untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Kecamatan Lubuk Alung senilai Rp22.366.720.000,- (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut :
- Divisi Umum
- Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Divisi Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
- Divisi Perkerasan Aspal
- Divisi Struktur
- Divisi Pekerjaan Harian dan Pekerjaan lain-lain.
- Selanjutnya Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 02/SPMK/BPBD-2020 tanggal 20 April 2020 yang memerintahkan PT Maidah Rekajaya untuk segera memulai pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Kecamatan Lubuk Alung selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender mulai tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020.
- Pada hari yang sama Terdakwa juga menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Nomor : 013/SP-BPBD/IV-2020 tanggal 20 April 2020 bersama dengan Saksi Susmizarti selaku Direktur PT. Tiartha Nusa Engineering dengan nilai pekerjaan sebesar Rp341.412.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus dua belas ribu rupiah), waktu pelaksanaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender mulai tanggal 20 April 2020 dan selesai tanggal 18 November 2020, dengan ruang lingkup utama pekerjaan :
- Membantu dalam pelaksanaan pengawasan mutu;
- Membantu dalam review design;
- Memeriksa dengan sungguh-sungguh pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna;
- Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan; dan
- Bekerjasama dengan Staf PA dalam hal-hal yang menyangkut masalah-ma
|