Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Bth/2026/PN Pdg 1.M IDRUS
2.RITA YANTI
1.ANASRUL NAZAR
2.ADRISMAN
3.JASMANIAR
4.MARZAIRMI
5.KARTIKA FEBRIYANTI
6.DODI LEO FERNANDO
7.SRI RAHAYU THERESIA
8.FAJRI ALKADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M IDRUS
2RITA YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANASRUL NAZAR
2ADRISMAN
3JASMANIAR
4MARZAIRMI
5KARTIKA FEBRIYANTI
6DODI LEO FERNANDO
7SRI RAHAYU THERESIA
8FAJRI ALKADRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik (derden verzet);

 

  1. Menyatakan batal dan tidak sah Sita Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2020/PA-Pdg tanggal 15 Agustus 2023, sepanjang menyangkut Bangunan Objek Perlawanan (rumah kost 2 lantai milik Para Pelawan yang terletak di Jalan Jhoni Anwar Gang Cindua Mato No. 35, RT.003/RW.002, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang);

 

  1. Menyatakan Bangunan Objek Perlawanan adalah milik Para Pelawan yang sah dan bukan merupakan bagian dari harta warisan Almh. Marayam Binti Yung Ambi;

 

  1. Menyatakan Putusan Perkara Waris No. 0294/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. Putusan Banding No. 35/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. Putusan Kasasi No. 292 K/Ag/2019 serta seluruh proses pemeriksaannya adalah cacat formil karena:

 

  1. mengandung error in procedendo dan kurang pihak (plurium litis consortium);
  2. dan tidak pernah diletakkan sita jaminan selama proses persidangan, sehingga melanggar hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengetahui dan mempertahankan haknya;

 

dengan demikian putusan a quo tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk melaksanakan eksekusi terhadap Bangunan Objek Perlawanan;

 

  1. Memerintahkan Turut Terlawan II (KPKNL Padang) untuk mengecualikan Bangunan Objek Perlawanan dari pelaksanaan lelang eksekusi dalam Perkara No. 0294/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. No. 35/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. No. 292 K/Ag/2019;

 

  1. Menghukum Para Terlawan (Terlawan I, II, III, IV) untuk membayar biaya perkara yang timbul:

 

SUBSIDAIR:
 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak