| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik (derden verzet);
- Menyatakan batal dan tidak sah Sita Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2020/PA-Pdg tanggal 15 Agustus 2023, sepanjang menyangkut Bangunan Objek Perlawanan (rumah kost 2 lantai milik Para Pelawan yang terletak di Jalan Jhoni Anwar Gang Cindua Mato No. 35, RT.003/RW.002, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang);
- Menyatakan Bangunan Objek Perlawanan adalah milik Para Pelawan yang sah dan bukan merupakan bagian dari harta warisan Almh. Marayam Binti Yung Ambi;
- Menyatakan Putusan Perkara Waris No. 0294/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. Putusan Banding No. 35/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. Putusan Kasasi No. 292 K/Ag/2019 serta seluruh proses pemeriksaannya adalah cacat formil karena:
- mengandung error in procedendo dan kurang pihak (plurium litis consortium);
- dan tidak pernah diletakkan sita jaminan selama proses persidangan, sehingga melanggar hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengetahui dan mempertahankan haknya;
dengan demikian putusan a quo tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk melaksanakan eksekusi terhadap Bangunan Objek Perlawanan;
- Memerintahkan Turut Terlawan II (KPKNL Padang) untuk mengecualikan Bangunan Objek Perlawanan dari pelaksanaan lelang eksekusi dalam Perkara No. 0294/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. No. 35/Pdt.G/2018/PA-Pdg jo. No. 292 K/Ag/2019;
- Menghukum Para Terlawan (Terlawan I, II, III, IV) untuk membayar biaya perkara yang timbul:
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |