Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Pdg 1.AWILDA, SH
2.SANDRA OCTHARINI, SH
JOPANDRI Pgl JOPAN Bin HADIRAT TAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1789/L.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWILDA, SH
2SANDRA OCTHARINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOPANDRI Pgl JOPAN Bin HADIRAT TAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa JOPANDRI Pgl. JOPAN Bin HADIRAT TAHAR pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib , atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Ujung jkembatan Andaleh arah ke Simpang Haru Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan  hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I berupa 2 (dua) paket yang terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat bersih 7,51 gram, yang sebahagiannya dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa JOPANDRI Pgl. JOPAN Bin HADIRAT TAHAR pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.50 Wib , atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Padang Painan Cindakir Rt 03 Rw 03 Kel. Teluk Kabung Utara Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket yang terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat bersih 7,51 gram, yang sebahagiannya dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

 

Pihak Dipublikasikan Ya