| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan ayah PEMOHON yang Bernama SAIBI (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 1957 di Jalan Cilacap No. 28 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu PEMOHON tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang agar setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini dapat dipergunakan untuk mencatatkan kematian atas nama SAIBI tersebut diatas dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama SAIBI;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|