Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2026/PN Pdg ANDRES SYAPUTRA, SH HENDRI SUARDI PGL HENDRI ALS. OTOIK BIN SOFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4519/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRES SYAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SUARDI PGL HENDRI ALS. OTOIK BIN SOFIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HENDRI SUARDI Pgl HENDRI Als. OTOIK Bin SOFIAN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib dan hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei-Juni tahun 2026 bertempat di pinggir jalan dekat SD Ulu Gadut, Kel. Limau Manis Selatan, Kec. Pauh Kota Padang dan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Labery, RT. 002, RW. 005, Kel. Batu Gadang, Kec. Lubuk Kilangan, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat 13,63 gram (tiga belas koma enam puluh tiga),

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa HENDRI SUARDI Pgl HENDRI Als. OTOIK Bin SOFIAN pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Labery, RT. 002, RW. 005, Kel. Batu Gadang, Kec. Lubuk Kilangan, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu berat melebihi 5 Gram (lima gram),

Pihak Dipublikasikan Ya