Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Pdg YARSINA DEVI 1.ZARMAN PUTRA
2.SRI HARTATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YARSINA DEVI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZARMAN PUTRA
2SRI HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian secara materiil dengan rincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat akibat dari Perbuatan yang telah dilakukan  Para Tergugat secara sepihak tidak memberikan kejelasan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang menyebabkan pengurusan yang harus dimulai dari awal lagi dan akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan tidak beroprasionalnya Perusahaan dan tetap harus mengeluarkan biaya operasional seperti, gaji dan tunjangan karyawan, biaya kepengurusan dokumen baru, dan lain sebagainya, Penggugat meminta  untuk dapat mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat (Yarsina Devi) selaku Direktur CV. Putra Idola, sebesar  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam hal pengurusan IUP OP tersebut, dan ditambah dengan biaya penyambungan ( SPJBTL) membayar biaya penyambungan dan uang jaminan Langganan dengan Total sebesar Rp. 152.366.000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian secara materiil dengan rincian sebagai berikut;

 

Kerugian…

Kerugian Immateril yang semuanya itu menurut hukum dapat diminta penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar setara. Bahwa kerugian Immateril tersebut cukup menguras biaya, pikiran dan tenaga dikarenakan Pengugat harus bolak-balik untuk pengurusan izin pengelolaan tambang yang ada di dalam objek perkara a quo, serta penggugat juga harus menggunakan jasa Pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehinga akibat perbuatan dari PARA TERGUGAT secara tanggung renteng telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT secara Inmateril yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan kepada PARA PENGGUGAT, apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht); --------------------------------------------------
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Denden verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------

 

Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak