Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Pdg | YARSINA DEVI | 1.ZARMAN PUTRA 2.SRI HARTATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat akibat dari Perbuatan yang telah dilakukan Para Tergugat secara sepihak tidak memberikan kejelasan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang menyebabkan pengurusan yang harus dimulai dari awal lagi dan akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan tidak beroprasionalnya Perusahaan dan tetap harus mengeluarkan biaya operasional seperti, gaji dan tunjangan karyawan, biaya kepengurusan dokumen baru, dan lain sebagainya, Penggugat meminta untuk dapat mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat (Yarsina Devi) selaku Direktur CV. Putra Idola, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam hal pengurusan IUP OP tersebut, dan ditambah dengan biaya penyambungan ( SPJBTL) membayar biaya penyambungan dan uang jaminan Langganan dengan Total sebesar Rp. 152.366.000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Kerugian… Kerugian Immateril yang semuanya itu menurut hukum dapat diminta penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar setara. Bahwa kerugian Immateril tersebut cukup menguras biaya, pikiran dan tenaga dikarenakan Pengugat harus bolak-balik untuk pengurusan izin pengelolaan tambang yang ada di dalam objek perkara a quo, serta penggugat juga harus menggunakan jasa Pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehinga akibat perbuatan dari PARA TERGUGAT secara tanggung renteng telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT secara Inmateril yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |