Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Pdg BANK BRI KHATIB SULAIMAN 1.ZAMILKA
2.MESI YENITA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI KHATIB SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAMILKA
2MESI YENITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.418.289,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 130.418.289,- (seratus tiga puluh juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 7882, SHM No. 7803, BKPB No.K-08329416 an Mesi Yenita dan BKPB No.T-03079100 an Mesi Yenita

 

  1.  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No7882, SHM No. 7802, BPKB No. K-08329416 dan BPKB No. No. T-03079100     berikut berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta kendaraan roda 2;

 

  1.  Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang ;

 

  1.  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

 

  1.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

 

  1.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak