| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 130.418.289,- (seratus tiga puluh juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 7882, SHM No. 7803, BKPB No.K-08329416 an Mesi Yenita dan BKPB No.T-03079100 an Mesi Yenita
- yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No7882, SHM No. 7802, BPKB No. K-08329416 dan BPKB No. No. T-03079100 berikut berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta kendaraan roda 2;
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang ;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |