| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah dijelaskan di atas, maka Pemohon bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Koswara, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padang Selaku Penyidik atas nama Tersangka BENY SASWIN NASRUN, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print01a/L.3.10/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print02/L.3.10/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang telah diterbitkan TERMOHON TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (BENY SASWIN NASRUN) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undangundang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, Pasal 158 huruf a, Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) junto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print01a/L.3.10/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print02/L.3.10/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print- 02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025; junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang telah diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020;
- Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan; Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |