| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa jasa hukum atau honorarium sebesar Rp100.000.000,00 (saratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara ini untuk melaksanakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Toyota Fortuner warna putih, atau terhadap kendaraan lain milik Tergugat yang ditemukan pada saat pelaksanaan sita;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap mobil fortuner warna putih milik Tergugat sebagai jaminan ganti rugi materil dan immaterial pada Penggugat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan. |