Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah selaku Debitur atau penerima kredit dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES;
- Menyatakan Tergugat adalah Badan Hukum yang dikenal dengan nama PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES sebagai Pemberi Kredit;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Tanggal 27 Februari 2018 nomor 1817605611 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah sebagai hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewidje) putusan Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara No.100/Pdt.G/2022/PN-Pdg, dengan Amarnya berbunyi sebagai berikut;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan penggugat dikabulkan Sebagian
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat menarik (Mengeksekusi) mobil Calya A/T tahun 2018 BA 1043 LN dari Penguasaan debitur (Vina Kumala) oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menyatakan perbuatan perbuatan Tergugat yang menjual melalui lelang mobil Calya A/T tahun 2018 BA 1043 LN tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat merupakan sebagai perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian akibat mobil dijual melalui dilelang oleh Tergugat, sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta juta rupiah);
- Kerugian menyewa kendaraan lain, dari tanggal 19 Agustus 2020 sampai bulan Desember 2023 (gugatan didaftarkan) atau sebanyak 40 (empat puluh) bulan sama dengan Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan Upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik TNI maupun Polri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Peggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |