Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2023/PN Pdg VINA KUMALA PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VINA KUMALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yandri ikhwan, S.HVINA KUMALA
Tergugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah selaku Debitur atau penerima kredit dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES;
  3. Menyatakan Tergugat adalah Badan Hukum yang dikenal dengan nama PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES sebagai Pemberi Kredit;
  4. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Tanggal 27 Februari 2018 nomor 1817605611 antara Penggugat dengan Tergugat;
  5. Menyatakan sah sebagai hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewidje) putusan Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara No.100/Pdt.G/2022/PN-Pdg, dengan Amarnya berbunyi sebagai berikut;

MENGADILI

DALAM EKSEPSI

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak

DALAM POKOK PERKARA

  • Menyatakan Gugatan penggugat dikabulkan Sebagian
  • Menyatakan bahwa perbuatan tergugat menarik (Mengeksekusi) mobil Calya A/T tahun 2018 BA 1043 LN dari Penguasaan debitur (Vina Kumala) oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
  • Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  1. Menyatakan perbuatan perbuatan Tergugat yang menjual melalui lelang mobil Calya A/T tahun 2018 BA 1043 LN tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat merupakan sebagai perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
  2. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa:
  3. Kerugian akibat mobil dijual melalui dilelang oleh Tergugat, sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta juta rupiah);
  4. Kerugian menyewa kendaraan lain, dari tanggal 19 Agustus 2020 sampai bulan Desember 2023 (gugatan didaftarkan) atau sebanyak 40 (empat puluh) bulan sama dengan Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);

Apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan Upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik TNI maupun Polri;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Peggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak perkara  a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak