Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.SYAFRUDDIN
2.NURMAINI
2.B. BACHRI
3.ZAINUDDIN
4.NASRUL, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRUDDIN
2NURMAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nieke Henora, SHSYAFRUDDIN
2Nieke Henora, SHNURMAINI
Tergugat
NoNama
1B. BACHRI
2ZAINUDDIN
3NASRUL, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Suku Jambak Kunci Korong Gadang Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang.
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Jual beli yang dibuat di Notaris/PPAT Syafril Lubuk, SH No.01 dibuat tanggal 06 Desember 1997, pada Perjanjian Jual Beli yang dibuat ditanda tangani oleh Syafril Lubuk, SH ( Protokol Tergugat III ).
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Jual beli yang dibuat di Notaris/PPAT Syafril Lubuk, SH No.02 dibuat tanggal 06 Desember 1997, ditandatangani oleh Syafril Lubuk, SH ( Protokol Tergugat III ).
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perdamain No.136 /PDT.G/2019 PN.PDG tanggal 5 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Karena tidak mengikutsertakan nama Pemegang Hak yang masih Hidup, SYAFRUDDIN/ ISAAF, BAHARUDDIN, YULIAR dalam sertifikat  No.665 Gambar Situasi No.1444 tanggal 14 Juli 1980.
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hak dan melawan Hukum.
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materil sebesar 2 Milyar.
  8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian Moril sebesar 2 Milyar.
  9. Menghukum Tergugat Untuk melaksanakan isi Putusan nantinya, walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum lainnya..
  10. Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III  untuk melaksanakan isi Putusan nantinya apabila  Tergugat  tidak melaksanakan isi putusan tersebut nantinya, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu ) Rupiah  setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan nantinya  terhitung sejak di ucapkan hangga putusan dilaksanakan.
  11. Menghukum Tergugat-tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini

           

 

Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak