| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Suku Jambak Kunci Korong Gadang Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Jual beli yang dibuat di Notaris/PPAT Syafril Lubuk, SH No.01 dibuat tanggal 06 Desember 1997, pada Perjanjian Jual Beli yang dibuat ditanda tangani oleh Syafril Lubuk, SH ( Protokol Tergugat III ).
- Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Jual beli yang dibuat di Notaris/PPAT Syafril Lubuk, SH No.02 dibuat tanggal 06 Desember 1997, ditandatangani oleh Syafril Lubuk, SH ( Protokol Tergugat III ).
- Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perdamain No.136 /PDT.G/2019 PN.PDG tanggal 5 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Karena tidak mengikutsertakan nama Pemegang Hak yang masih Hidup, SYAFRUDDIN/ ISAAF, BAHARUDDIN, YULIAR dalam sertifikat No.665 Gambar Situasi No.1444 tanggal 14 Juli 1980.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hak dan melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materil sebesar 2 Milyar.
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian Moril sebesar 2 Milyar.
- Menghukum Tergugat Untuk melaksanakan isi Putusan nantinya, walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum lainnya..
- Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III untuk melaksanakan isi Putusan nantinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan tersebut nantinya, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu ) Rupiah setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan nantinya terhitung sejak di ucapkan hangga putusan dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat-tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini
Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
( Ex aequo et bono ) |