| Petitum |
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik.
- Menyatakan harta sengketa adalah merupakan Hak milik Penggugat , yang dari dahulu telah dikuasai oleh para Penggugat sampai sekarang.
- Menyatakan harta sengketa sebagai Jaminan atas Perjanjian Kredit Nomor; PK/003/BLB/KRK/12- 2017/12-2018 sebesar Rp,500,000,000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Perjanjian Kridit Nomor ;006/BLB/KMK-MG/12-2017/12-2022 sebesar Rp,140,000,000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Perjanjian Kridit Nomor :PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp,220,000,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan Jangka Waktu 120 bulan tanpa sepengetahuan Penggugat dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perjanjian Kridit Nomor :PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp,220,000,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan Jangka Waktu 120 bulan tersebut tidak ada Penggugat terima pencairan /uang pinjaman tersebut sampai sekarang.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menerbitkan perjanjian Kridit Nomor :PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp,220,000,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) tanpa kejelasan dari Tergugat telah menyalahi Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 dan regulasi OJK dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat mengirim surat undangan hutang /Tunggakan Penggugat melalui kantor Pengacara Negara dengan jumlah Tunggakan Penggugat sebesar Rp,1,391,669,965, (satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh satu Juta Enam ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan ratus Enam Puluh Lima Rupiah) tanpa kejelasan rincian keterangan dari Kridit Penggugat adalah perbuatan melawan hukum karena menyebabkan kerugian pada Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menjelaskan dan memberikan surat surat/ Prin Out Kredit Penggugat Nomor: PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 kemudian menetapkan jumlah hutang/Tunggakan sebesar Rp1,391,669,965, (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) tanpa dasar hukum sama sekali dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. .
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menetapkan jumlah hutang /Tunggakan ditambah bunga sebesar Rp,1,391,669,965, (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat berusaha mencari penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan tetapi tidak kunjung tercapai sampai sekarang.
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta sengketa sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk menetapkan harta sengketa sebagai jaminan Perjanjian Kredit Nomor; PK/003/BLB/KRK/12- 2017/12-2018 sebesar Rp 500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Perjanjian Kredit Nomor ;006/BLB/KMK-MG/12-2017/12-2022 sebesar Rp 140,000,000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
Sekiranya Majelis Hakaim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |