| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 480/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH 2.Voni Amedia Putri,SH |
TRI HARI BOWO PUTRO BIN MAINOVTRI PGL. BOWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 480/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4124/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa Tri Hari Bowo Putro bin Mainovtri pgl. Bowo dan saksi Adityo Kelvianto bin Alex Troni pgl. Adit, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan By pass Padang-Bengkulu Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX Kecamatn Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu hasil timbang total berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram),
ATAU : Kedua : Bahwa terdakwa Tri Hari Bowo Putro bin Mainovtri pgl. Bowo dan saksi Adityo Kelvianto bin Alex Troni pgl. Adit, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan By pass Padang-Bengkulu Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golonga I bukan tanaman, turut serta melakukan tindak pidana berupa 1 (satu) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu hasil timbang total berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram),
ATAU : Ketiga : Bahwa terdakwa Tri Hari Bowo Putro bin Mainovtri pgl. Bowo, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan By pass Padang-Bengkulu Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang,, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa 1 (satu) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu hasil timbang total berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
