Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Pdg YULHENDRA PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE CABANG PADANG) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULHENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE CABANG PADANG)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.730.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak sebagai pelunasan hutang secara fidusia tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat;-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya 1.2 G M/T, Nomor Rangka : MHKAB1BC6PJ002504, Nomor Mesin : WAA022626, Warna Kuning, Nomor Plat Polisi : BA 1449 HF;-------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun atau setidak-tidaknya mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.136.730.000 (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;------------------------------------------------------
  8. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;---------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------

Jika Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono);-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak