Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.SUSWARTI
2.PT BPR PAGARUYUANG
PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA Cq PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA CABANG PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSWARTI
2PT BPR PAGARUYUANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hawilli octarisSUSWARTI
2Hawilli octarisPT BPR PAGARUYUANG
Tergugat
NoNama
1PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA Cq PT ASURANSI EKA LLOYD JAYA CABANG PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PT. Asuransi Eka Lloyd Jaya Cq PT. Asuransi Eka Lloyd Jaya Cabang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat keterangan ahli waris Nomor : 05/SKAW/WN-BB/2025 tertanggal 19 Juni 2025
  4. Menyatakan sah dan berharga akta kematian Nomor : 1304-KM-12062025-0008
  5. Menyatakan sah dan berharga penggugat II menyetorkan asuransi jiwa Alm Maiyoni Roza selaku suami dari penggugat I pada PT. Asuransi Eka Lloyd Jaya Cq PT. Asuransi Eka Lloyd Jaya Cabang melalui PT BPR PAGARUYUNG
  6. Menghukum PT. Asuransi Eka Lloyd Jaya Cq PT. Asuransi Eka Lloyd Jaya Cabang untuk membayar kerugian pada penggugat I sebesar Rp 61.875.001 (Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

                                Kredit Yang Diberikan: Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah)

Tanggal Realisasi: 28 November 2024

Jangka Waktu Akad: 60 Bulan / 5 Tahun

Tanggal Jatuh Tempo: 28 November 2029

Jangka Waktu Asuransi: 24 Bulan / 2 Tahun

Perhitungan Besaran Cicilan Pokok Tiap Bulan Jika Menyesuaikan Dengan Jangka Waktu Asuransi, Adalah Sebagai Berikut :

                                    = Jumlah Pinjaman  =  Rp 110.000.000,-   = Rp 4.583.333,-

Jangka Asuransi24

Debitur Meninggal Dunia pada tanggal 11 Juni 2025 setelah kredit berjalan 6 (enam) bulan.

Akumulasi Cicilan Pokok (Lancar) yang sudah dibayar debitur seharusnya, sebagai berikut:

= 6 x Rp 4.583.333,- Rp 27.499.998,-

Sisa Pokok Pinjaman/ Kredit debitur perbulan Juni 2025 (disaat debitur meninggal):

Kredit Debitur - Akumulasi cicilan Pokok 6 Bulan

= Rp 110.000.000,- Rp 27.499.998,- Rp 82.500.002,- (Baki debet)

Klaim tanggungan pihak asuransi 75% dari baki debet;

= Rp 82.500.002,-x 75% = Rp 61.875.001,-

(enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu satu rupiah)

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan kepada penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai waktu dilaksanakannya putusan ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada verset, banding dan kasasi dari para tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak