Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg Hengki PT. SRIKANDI INTI LESTARI Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hengki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIZAL YULIANDAHengki
Tergugat
NoNama
1PT. SRIKANDI INTI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan segala uraian  dan dalil-dalil  diatas, dengan ini Penggugat mohon  kepada Ketua  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang  cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo , untuk berkenan memutuskan  perkara a quo dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah perjanjian bersama yang diabuat oleh Tergugat atas nama Penggugat dan Tergugat karena tidak Pernah dilakukanya Perundingan secara bipartit terlbeih dahulu.
  3. Menyatakan tidak sah pemberhentian (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat
  4. Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir setelah adanya  putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum Tergugat  Untuk membayar  uang konpensasi kepada Penggugat  secara tunai sebesar: Total  Rp 37.898.332 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

a.   Uang Pesangon Rp 2.811.449 x 9 bulan upah = Rp 25.303.041,-

b.   Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 2.811.449 x 4 bulan upah =   Rp11.245.796,-

    c.   Uang Penggantian Hak Rp2.811.449/25 x 12  = R  1.349.495

      Total  Rp 37.898.332

  1. Menghukum Tergugat membayar uang proses sebesar Rp16.868.694 (enam belas juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berukut 6 bulan upah  x Rp 2.811.449 =  Rp16.868.694
  2. Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Subsidair :

          Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya