Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
315/Pid.B/2024/PN Pdg | HARRY ASHARI, SH | MUHAMMAD TAUFIK Bin ASRIL Pgl TAUFIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 315/Pid.B/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1833/L.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD TAUFIK Bin ASRIL Pgl TAUFIK pada 30 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di rumah SAKSI NASRIZAL Pgl UJANG yang beralamat di Simpang Tanjung Nan Ampek, Danau Kembar, Alahan Panjangi, dimana terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Padang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Solok, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
ATAU KEDUA Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD TAUFIK Bin ASRIL Pgl TAUFIK pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi di Bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah SAKSI REZA PAHLEVI Pgl. REZA yang beralamat di Jl. Sarik Rt. 001 Rw. 004 Kel. Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |