Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.B/2026/PN Pdg FITRIA PUTRI SARI, SH GUNAWAN PGL. GUN BIN JUNAIDI PGL. HUP STN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 647/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6015/L.3.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA PUTRI SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN PGL. GUN BIN JUNAIDI PGL. HUP STN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa GUNAWAN Pgl. GUN Bin JUNAIDI Pgl. HUP STN, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Jalan Kampung Baru RT 004 RW 003, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, mengambil suatu Barang berupa 5 (lima) Jerigen yang berisikan minyak goreng dengan berat keseluruhan sekitar 100kg yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Indra Sadar Pgl. Uun, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan Perintah palsu,atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa GUNAWAN Pgl. GUN Bin JUNAIDI Pgl. HUP STN, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Jalan Kampung Baru RT 004 RW 003, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, mengambil suatu Barang berupa 5 (lima) Jerigen yang berisikan minyak goreng dengan berat keseluruhan sekitar 100kg yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Indra Sadar Pgl. Uun, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya